
INTIMNEWS.COM, KASONGAN — Seorang kepala desa aktif di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Mapolres Katingan.
Tersangka berinisial SI (50) itu diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan awal Mei 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kasongan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap SI dan menemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya. Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan pejabat desa aktif.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SI mengaku sebagai kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Tasik Payawan,” ujar Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
SI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.
Penangkapan SI menambah daftar panjang tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Katingan sejak Maret hingga pertengahan Mei 2025. Total ada 25 kasus yang berhasil diungkap dalam periode tersebut.
Sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus itu, terdiri dari 25 laki-laki dan tujuh perempuan. Semuanya kini ditahan dan menjalani proses hukum.
Wakapolres Katingan, Kompol Uni Subiyanti, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam memerangi peredaran narkoba, terutama yang sudah merambah hingga ke desa-desa.
“Ini adalah bentuk respons kami atas keresahan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan,” tegasnya.
Distribusi kasus cukup merata di beberapa kecamatan. Kecamatan Katingan Hilir tercatat sebagai wilayah dengan kasus terbanyak, yakni enam perkara. Disusul Katingan Tengah dan Sanaman Mantikei dengan masing-masing dua kasus.
Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Katingan Kuala, Mendawai, Tasik Payawan, Kamipang, Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan, Marikit, dan Katingan Hulu.
Barang bukti yang disita dalam seluruh pengungkapan mencapai sekitar 51,02 gram sabu. Polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.
Tiga kasus di antaranya memiliki barang bukti di bawah satu gram. Dari kasus tersebut, dua tersangka berinisial RK (23) dan DE (28) direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah melalui assesment terpadu.
“Keduanya kini telah mengikuti proses rehabilitasi di BNN Kota Palangkaraya,” ungkap Kompol Uni.
Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku, termasuk aparat atau pejabat publik.
“Kami harap masyarakat terus aktif melapor bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Dukungan publik sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.
Penulis : Bitro
Editor : Maulana Kawit