website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Polres Kobar Tangkap 15 Tersangka dan Musnahkan 177 Gram Sabu

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. saat menyampaikan pengungkapan belasan kasus narkoba. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Maret hingga Mei 2025 yang mencapai 13 laporan polisi.

Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan total 15 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka merupakan laki-laki dan 5 lainnya perempuan. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Kobar atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku memperoleh narkoba dari luar wilayah Kotawaringin Barat, antara lain dari Kota Pontianak (Kalbar), Semarang (Jateng), dan Surabaya (Jatim). “Barang haram tersebut kemudian diedarkan secara eceran kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket,” ujar Kapolres.

whatsapp image 2025 05 14 at 15.57.19
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. saat memusnahkan barang bukti kasus narkoba. (Yus)

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 217,72 gram. Setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, sebanyak 177,63 gram sabu dimusnahkan hari ini, sementara sisanya, sebanyak 40,09 gram, disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 4 hingga 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

AKBP Theodorus mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kotawaringin Barat. “Kami tidak akan pernah lelah menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan