
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Indonesia tengah membangun fondasi ekonomi desa melalui program ambisius: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Dalam program ini, setiap koperasi desa berpeluang mendapatkan plafon pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar, yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun. Akan tetapi, pinjaman tersebut bukan serta-merta diberikan. Ada syarat dan ketentuan ketat yang mengiringinya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa dana sebesar Rp3 miliar bukanlah hibah atau bantuan cuma-cuma dari negara. “Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” tutur Zulkifli Hasan dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 22 Mei 2025.
Pinjaman ini akan disalurkan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun 80.000 koperasi dengan total alokasi anggaran Rp250 triliun.
Skema dan alur pengajuan pinjaman yang tengah disiapkan pemerintah terdiri dari beberapa tahapan. Setelah dilaksanakannya musyawarah desa khusus, selanjutnya koperasi diminta untuk membahas rencana bisnis dan rencana penggunaan dana.
Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk akan menyiapkan proposal menjadi dokumen utama yang menentukan besar kecilnya pinjaman yang bisa diajukan.
“Kalau koperasi ajukan Rp1 miliar untuk bangun gudang, tapi setelah verifikasi bank hanya menyetujui Rp200 juta, maka itu yang dicairkan,” ujar Zulhas.
Jadi, besaran pinjaman disesuaikan dengan hasil verifikasi proposal dan kelayakan koperasi. Setelah proposal diajukan, pihak perbankan akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk menentukan kelayakan usaha.
Dana pinjaman koperasi bukan bebas digunakan sesuka hati. Koperasi Merah Putih akan menjalankan enam fungsi strategis, yaitu memotong rantai pasok sembako langsung dari produsen ke warga melalui koperasi, menjadi agen distribusi LPG 3 kg, mendistribusikan alat dan mesin pertanian (Alsintan), mengelola gudang dan penyewaan alat pertanian, menjadi agen BRILink dan BNI untuk layanan keuangan, dan menyalurkan KUR dan menjadi agen Bulog untuk menyerap gabah dan jagung dari petani.
Pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai simpul distribusi, produksi, hingga pembiayaan di level desa. “Kita ingin koperasi ini berumur panjang dan benar-benar mengangkat ekonomi desa,” ucap Zulhas.
Program Koperasi Merah Putih adalah langkah revolusioner membangun ekonomi desa secara sistematis, berbasis koperasi, dan didukung penuh negara. “Ingat, pinjaman hingga Rp3 miliar bukanlah uang gratis. Ini kredit bergulir yang wajib dikelola profesional dan dikembalikan,” sebut Zulhas.
Editor: Andrian