
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan agar praktik pungutan liar (pungli) dalam penyewaan aset pasar milik daerah dihentikan.
Ia meminta pemerintah daerah menertibkan pengelolaan pasar supaya transparan, sesuai aturan, dan tidak merugikan pedagang maupun mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
“Diharapkan pengelolaan pasar di Kotim dapat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga semua pihak merasa diuntungkan,” kata Rimbun pada Kamis, 22 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi dugaan penyewaan lapak dan kios di Pasar Rakyat yang dikuasai pihak tertentu tanpa penyetoran ke kas daerah.
Rimbun mengaku pihaknya telah berulang kali meminta data pemilik lapak di Pasar Rakyat Jalan Ahmad Yani, namun hingga kini dinas terkait belum menyampaikannya.
Hal itu menimbulkan indikasi penyalahgunaan aset daerah untuk kepentingan pribadi. “Kalau aset yang dibiayai bersumber dari APBD harus dikelola secara transparan. Setiap kontrak sewa-menyewa wajib melalui pemerintah daerah, bukan perorangan,” tegasnya.
Rimbun juga mendorong aparat penegak hukum dilibatkan jika ditemukan pelanggaran, agar ada efek jera bagi pihak yang mencoba memanfaatkan aset pemerintah untuk keuntungan pribadi.
“Kita ingin semua aset daerah memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan jadi ladang bisnis oknum tertentu,” pungkasnya.
Dengan demikian, diharapkan pengelolaan pasar di Kotim dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga semua pihak dapat merasa diuntungkan dan pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian