
Oleh: Leksi
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak mengadakan pembedaan antara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Namun demikian Perka BKPM No. 12/2009 mengadakan pembedaan mengenai tata cara penanaman modal Dalam Negeri dan Penanaman modal Asing, walaupun secara sistimatik, prosedur penanaman modal tersebut hampir sama. Sehingga Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam tata cara pendirian penanaman modal antara penanam modal dalam negeri maupun penanaman modala asing. Berdasarkan Perka BKPM No. 12/2009, prosedur pendirian penanaman modal dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu pertama pendirian perusahaan baru; kedua penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Dalam juga tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan penanaman modal antara penanaman modal atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan pada perusahaan penanam modal dalam negeri. Pada dasarnya prosedur penanaman modal adalah sebagaimana gambar berikut :
1. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
Menurut Perka No. 12/2009 Pasal 1 ayat (3), ”Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri”. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat (2) Perka BKPM No. 12/2009.
Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan yang penetapannya diatur dengan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya sebelum mendirikan perusahaan PMDN/perusahaan penanaman modal akan melakukan kegiatan penanaman modal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bidang usaha atau jenis usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan (Pasal 10 Perka BKPM No. 12/2009).
Adapun prosedur dan tata cara penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12/2009 adalah :
Adapun persyaratan bukti diri pemohon yang harus dilampirkan menurut Pasal 33 ayat (3) Perka BKPM No. 12/2009 adalah sebagai berikut :
Menurut Pasal 19 Perka BKPM No. 12/2009, bagi Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal, wajib memiliki Izin Prinsip. Sedangkan bagi Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak memerlukan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip.
Permohonan Izin Prinsip tersebut diajukan ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai dengan kewenangannya. Bagi Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang dalam pengurusan perizinan pelaksanaan penanaman modalnya wajib memiliki akta dan pengesahan pendirian perusahaan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perusahaan perorangan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan penanaman modal dalam negeri tersebut dapat melakukan Pendaftaran apabila diperlukan dalam pengurusan perizinan pelaksanaan penanaman modalnya.
Adapun yang dimaksud dengan fasilitas fiskal dan non fiskal yang tidak hanya berlaku bagi PMDN maupun PMA sebagaimana ketentuan Pasal 18 Perka BKPM No. 12/2009 adalah sebagai berikut : a) fasilitas bea masuk atas impor mesin; b)fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan; dan c) usulan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan. Sedangkan fasilitas non fiskal adalah meliputi :
2. PENANAMAN MODAL ASING
Secara prinsip prosedural, tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan dalam negeri yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMD menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan yang layaknya untuk mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tudak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal. Berdasarkan Pasal 23 Perka BKPM No. 12/2009 khususnya ayat (1), (2), dan (3) menentukan, setiap terjadi perubahan struktur penamaman modal, wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM, perubahan-perubahan tersebut mencakup :
Menurut ketentuan Pasal 11 ayat (1) Perka BKPM No. 12/2009, Penanaman modal asing harus dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Adapun tata cara pendaftaran perusahaan PMA adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perka BKPM No. 12/2009 adalah sebagai berikut :
Menurut Pasal 17 Perka BKPM No. 12/2009, bagi Perusahaan penanaman modal asing yang telah berstatus badan hukum perseroan terbatas yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya membutuhkan fasilitas fiskal, wajib memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Sedangkan bagi Perusahaan penanaman modal asing yang belum melakukan Pendaftaran, dapat langsung mengajukan permohonan Izin Prinsip.
Perusahaan penanaman modal asing yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak membutuhkan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip. Permohonan Izin tersebut diajukan kepada PTSP BKPM.