
INTIMNEWS.COM PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mewakili Gubernur H. Sugianto Sabran, menyambut kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kota Palangka Raya.
Kunjungan ini berlangsung pada 18–20 Mei 2025 dan bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam sambutan yang dibacakannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada rombongan DPD RI, khususnya kepada Wakil Ketua PPUU, Sewitri, S.E., M.Sos., serta Anggota DPD RI Dr. Agustin Teras Narang, S.H., yang juga merupakan mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode (2005–2015).
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam aspek kewenangan, penganggaran, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kunjungan ini menjadi momentum penting untuk menyalurkan aspirasi daerah dan mendorong perbaikan pelaksanaan undang-undang tersebut,” ujar Edy Pratowo.
Edy juga menyoroti tantangan geografis dan potensi kekayaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah yang luas wilayahnya bahkan melebihi Pulau Jawa. Menurutnya, regulasi yang berpihak pada daerah sangat diperlukan untuk mendukung pengelolaan sumber daya secara optimal dan berkelanjutan.
Mewakili Gubernur, Edy menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Hal ini sejalan dengan visi “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat” dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Kami siap berkolaborasi dengan DPD RI dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Pertemuan yang berlangsung di Kota Palangka Raya ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama delegasi DPD RI.
Fokus utama kegiatan adalah pemantauan efektivitas pelaksanaan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai UU Pemda.
Sejumlah isu yang dibahas meliputi tumpang tindih kewenangan, koordinasi antar tingkat pemerintahan, serta pelimpahan kewenangan di sektor pendidikan dan kehutanan. Selain itu, aspirasi terkait pemekaran wilayah dan usulan revisi terhadap norma-norma UU Pemda juga mencuat dalam diskusi.
Delegasi DPD RI yang hadir antara lain terdiri dari Sewitri, S.E., M.Sos. (Wakil Ketua PPUU) dari Riau, Muhammad Hidayattollah, S.Pd. dari Kalimantan Selatan, Dr. Agustin Teras Narang, S.H. dari Kalimantan Tengah, serta sejumlah anggota dari berbagai provinsi seperti Aceh, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua.
Turut mendampingi dalam kunjungan ini adalah tim dari Sekretariat PPUU DPD RI, termasuk Kepala Sub Bagian dan staf ahli yang bertugas untuk mencatat dan menindaklanjuti masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja.
Acara ditutup dengan penyampaian pantun oleh Wakil Gubernur sebagai simbol keakraban dan semangat bersama untuk terus membangun Kalimantan Tengah yang lebih baik.
Diharapkan melalui kegiatan ini akan lahir rekomendasi strategis yang dapat memperkuat implementasi desentralisasi dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah di masa mendatang.
Penulis Redha
Editor Andrian