
INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pelantikan Tim Panitia Ajudikasi untuk kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, mendapat perhatian dan apresiasi luas dari berbagai pihak, terutama dari anggota DPRD Barito Utara, Hj. Sri Neni Trianawati.
Pelantikan yang dilakukan pada awal tahun 2025 ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Program PTSL ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hak atas tanah masyarakat tercatat dan terlindungi secara sah, serta menjadi langkah strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelantikan tim panitia ajudikasi tersebut dianggap sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan keadilan di bidang pertanahan, serta memberikan rasa aman bagi pemilik tanah melalui legalitas yang jelas dan terjamin.
Politisi Golkar itu, mengungkapkan dukungannya terhadap pelantikan tim tersebut, yang diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Ia menilai pelantikan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berbasis pada legalitas yang jelas.
Hj. Sri Neni menyampaikan bahwa Program PTSL sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait hak atas tanah yang mereka miliki.
Sertifikat tanah, menurutnya, adalah dasar hukum yang sah dan menjadi sarana utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah. Kepastian hukum ini akan mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan perbankan, serta mendorong pemanfaatan tanah untuk kegiatan ekonomi yang lebih produktif.
“Kami sangat mengapresiasi pelantikan Tim Panitia Ajudikasi ini sebagai langkah konkret dalam mempercepat proses sertifikasi tanah di daerah kita. Kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemilik tanah, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” ujarnya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Hj. Sri Neni juga menyoroti target Program PTSL 2025 yang akan mensertipikatkan 500 bidang tanah di tiga kelurahan di Barito Utara. Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan yang lebih efisien dan transparan.
Sertifikasi tanah yang jelas akan mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan administrasi, termasuk dalam hal kepemilikan tanah, dan juga membuka peluang untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
“Program PTSL ini bukan hanya membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan legalitas dan keadilan dalam pembangunan di daerah ini,” tambahnya.
Selain itu, Hj. Sri Neni mengapresiasi penerapan sertifikat tanah berbentuk elektronik yang mulai berlaku pada tahun 2025. Inovasi digitalisasi ini, menurutnya, sangat relevan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong digitalisasi layanan publik.
Dengan adanya sertifikat elektronik, masyarakat akan merasakan manfaat berupa kemudahan dalam akses, efisiensi waktu, dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan.
“Digitalisasi sertifikat tanah merupakan terobosan besar yang patut dihargai. Dengan sistem elektronik, proses administrasi akan lebih cepat, lebih transparan, dan akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait status tanah mereka,” jelasnya.
Hj. Sri Neni juga memberikan apresiasi terhadap sinergi yang terjalin antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perangkat desa/kelurahan yang terlibat dalam Program PTSL di Barito Utara. Kolaborasi yang solid antara pihak-pihak terkait sangat penting untuk memastikan keberhasilan program dan pencapaian target sertifikasi tanah yang telah ditetapkan.
“Kami mengharapkan kerja sama yang terus diperkuat antara BPN dan pemerintah daerah, khususnya perangkat desa dan kelurahan, untuk memastikan program ini berjalan lancar dan target sertifikasi tanah dapat tercapai sesuai rencana. Dengan sinergi yang baik, manfaat program ini akan langsung dirasakan oleh masyarakat Barito Utara,” tegasnya.
Hj. Sri Neni berharap agar Program PTSL ini tidak hanya terbatas pada pencapaian sertifikasi tanah, tetapi juga dapat berlanjut dengan pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat terkait pengelolaan tanah dan aset mereka.
Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanah mereka secara optimal untuk kesejahteraan pribadi dan kemajuan daerah.
“Program PTSL merupakan langkah awal yang sangat positif. Namun, kami berharap agar ada tindak lanjut berupa pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat, sehingga mereka dapat mengelola tanah mereka dengan baik dan memperoleh manfaat jangka panjang,” tambahnya.
Pelantikan Tim Panitia Ajudikasi untuk SHAT PTSL 2025 ini menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah daerah Barito Utara untuk memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah dan mendorong pembangunan yang berbasis pada legalitas yang jelas dan transparan.
Penulis: Saleh
Editor: Maulana Kawit