website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Dua Pejabat Lapas Sampit Dinonaktifkan

INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kotawaringin Timur (Kotim), Meldy Putera, dibebastugaskan sementara waktu, Senin 6 Januari 2025.

Langkah ini terkait dengan berita viral mengenai dugaan peredaran narkoba dari dalam Lapas dan praktik jual beli kamar tahanan.

Tak hanya Meldy, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Sampit, Tamrin Simamora, juga mengalami pembebastugasan serupa.

Keputusan tersebut tercantum dalam surat resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta.

Pasang Iklan

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pembebastugasan ini bertujuan untuk mempermudah tim inspektorat dalam melakukan pemeriksaan. Kedua pegawai tersebut akan ditempatkan sementara di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menugaskan Taufik Rachman sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Sampit dan Hadiyanto Prabowo ditunjuk sebagai Plh Kepala KPLP Sampit.

Penugasan sementara ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional di Lapas Kelas IIB Sampit, seiring dengan perubahan struktur kepemimpinan di lingkungan tersebut.

Penugasan sementara ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional di Lapas Kelas IIB Sampit, seiring dengan perubahan struktur kepemimpinan di lingkungan tersebut.

Namun di sisi lain tidak berlaku sama terhadap Muhammad Faisal Idris (MFI) pegawai Lapas Sampit yang saat ini terus memposting rekaman video agar terus viral di media sosial melalui akunnya.

Sebelumnya, Meldy Putera telah memberikan tanggapan atas tudingan praktik jual beli kamar tahanan dan peredaran narkoba yang dikabarkan terjadi di Lapas Sampit.

Pasang Iklan

Tudingan ini muncul dari pernyataan seorang oknum pegawai berinisial MFI, yang menuding keterlibatan seorang narapidana berinisial S dalam peredaran narkoba di luar Lapas.

Namun, narapidana S yang merasa difitnah justru mengungkap dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh MFI.

S mengungkap bahwa MFI meminta uang dari narapidana lain dengan janji akan memindahkannya ke Lapas Pontianak dan mengurangi vonis kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini menjadi dasar laporan keluarga napi tersebut ke kepolisian,” ungkap Meldy, Jumat 3 Januari 2024.

Setelah laporan tersebut, MFI membuat video yang diunggah ke media sosial. Dalam video itu, MFI menuding adanya praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Sampit.

Meldy menilai tudingan tersebut sebagai upaya perlindungan diri dari MFI. “Maling teriak maling. Video itu dibuat untuk melindungi diri. Tudingan tersebut tidak memiliki dasar. Kami bekerja sesuai SOP, dan jika ada pelanggaran, biarkan tim dari pusat yang memeriksanya,” tegasnya.

la juga menegaskan bahwa selama kepemimpinannya, Lapas Sampit mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi. Meldy pun mendukung penuh investigasi yang dilakukan pihak pusat dan menyatakan kesiapan untuk diperiksa guna memastikan kejelasan kasus ini.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan