website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD Kobar Sepakati Dua Ranperda Penting Usulan Pemda

Rapat Paripurna ke-3 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 DPRD Kobar. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-3 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 yang digelar pada Kamis (15/5), di ruang rapat utama DPRD Kobar.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, serta dihadiri Wakil Ketua I H. Rudi Imam Gunawan, Wakil Ketua II Sri Lestari, Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar, 22 anggota DPRD Kobar, serta sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Suasana rapat berlangsung dinamis dan penuh semangat kebersamaan dalam mendukung arah pembangunan daerah.

Adapun dua Ranperda yang disepakati adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044.

Keduanya dinilai memiliki urgensi dan relevansi tinggi terhadap kondisi dan perkembangan regulasi maupun kebutuhan pembangunan daerah.

Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, juru bicara Mirza Al Fatih menekankan bahwa pencabutan Perda BUMDes perlu dilakukan karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi.

Peraturan pemerintah terbaru telah mengatur secara menyeluruh tentang BUMDes tanpa adanya kewajiban pembentukan peraturan daerah, sehingga Perda Nomor 7 Tahun 2008 tidak dapat disesuaikan, melainkan harus dicabut.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Muhammad Yasir Fajar Afrizal, menyoroti pentingnya Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kobar.

Ia menyebut bahwa regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan harus diselaraskan dengan rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN) serta kebijakan industri nasional (KIN).

“Ranperda tersebut akan menjadi pedoman strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor industri yang lebih terarah, terpadu, serta memberi manfaat optimal bagiterpadu,” ujar Fajar.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan industri harus memperhatikan aspek efisiensi, tata ruang, sumber daya, serta kelestarian lingkungan.

Dengan disepakatinya kedua Ranperda tersebut, DPRD dan Pemda Kobar menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif, pro pembangunan, serta selaras dengan regulasi nasional, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat ke depan.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan