website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD Kobar Apresiasi Penutupan THM yang Resahkan Warga Pasir Panjang

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, Muhammad Yasir Fajar Afrizal. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah daerah dalam menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di RT 20, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan warga yang merasa resah atas keberadaan tempat hiburan tersebut.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, Muhammad Yasir Fajar Afrizal, menyebutkan bahwa penutupan THM tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan memberantas praktik yang merusak moral masyarakat. Ia menegaskan bahwa perda larangan peredaran minuman keras yang berlaku di Kobar harus dijalankan dengan konsisten.

“Langkah ini kami apresiasi setinggi-tingginya. Keberadaan THM yang meresahkan warga, apalagi terkait peredaran minuman keras, memang sudah seharusnya ditindak tegas. Terima kasih kepada pemda yang telah mendengar suara masyarakat,” ujar Fajar, Selasa 1 April 2025.

Lebih lanjut, Fajar menyatakan bahwa DPRD Kobar akan terus mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras. Menurutnya, perda tersebut tidak boleh hanya menjadi pajangan, tetapi harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap THM yang sudah mengantongi izin namun melanggar ketentuan.

“THM yang menyediakan miras berpotensi merusak tatanan sosial dan menciptakan persoalan keamanan. Kami mendukung agar semua tempat seperti itu dievaluasi kembali, dan jika terbukti menyalahi aturan, harus ditutup tanpa kompromi,” tegasnya.

Fajar juga menambahkan bahwa DPRD sejak awal sudah menyalurkan aspirasi masyarakat untuk menutup THM tersebut melalui pemandangan umum fraksi. Ia berharap ke depan tidak ada lagi ruang bagi aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan warga. “Kondusivitas daerah adalah syarat utama bagi kemajuan. Tidak ada tempat bagi bisnis yang justru merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan