INTIMNEWS.COM,PALANGKA RAYA – Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) RI mencopot Winsi Kuhu sebagai anggota komisioner anggota Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pencopotan anggota komisioner Bawaslu Kalteng, periode 2022-2027, Winsi Kuhu itu lantaran tidak memenuhi syarat lantaran masih terikat dengan partai politik.
Hal berdasarkan hasil sidang putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 dengan teradu ketua dan anggota Bawaslu RI.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, melalui siaran langsung di YouTube DKPP RI, Jumat 8 Desember 2023.
Menanggapi hal itu, ketua Bawaslu Kalteng Satriadi memberikan komentar terkait pencopotan Winsi Kuhu sebagai anggota komisioner Bawaslu yang tidak memenuhi syarat.
“Kami belum dapat putusan resminya, dan karena itu menjadi kewenangan RI, kami menunggu aja,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, Jumat 8 Desember 2023.
Ditanya mengenai pengganti Winsi Kuhu Satriadi belum bisa memberikan komentar terkait siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Itu kewenangan oleh RI, prinsipnya kami menunggu aja,” ungkapannya.
Diketahui, dari hasil sidang putusan DKPP, Winshi Kuhu dicopot karena tidak memenuhi syarat lantaran terdaftar di komisi saksi Partai NasDem berdasarkan surat DPD NasDem Nomor 002-SK/DPW-NasDem Sulut/II/2019 tentang susunan pengurus komisi saksi NasDem DPW Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Winsi Kuhu merupakan Ketua Biro Pengolahan Data dan Teknologi Informasi yang ditetapkan oleh DPW NasDem NasDem Sulut di Manado pada tanggal 14Februari 2019.
Winsi Kuhu dilantik sebagai anggota Bawaslu Kalteng bersama dengan Satriadi dan Hj Siti Wahidah pada 21 September 2022.
Di Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu menjabat sebagai Kordiv SDM Organisasi dan Diklat. Selain itu memegang jabatan sebagai Wakordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.
Editor: Andrian