INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan pengedar sabu berinisial A (27) warga Desa Bumiharjo Kecamatan Kumai yang diduga menyimpan 10 paket sabu di dalam lemari.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, mengatakan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Kobar seolah tidak ada habisnya.
“Maka sasaran Satnarkoba ini mulai dari pengedar hingga para bandar sabu,” kata Kasatnarkoba Ahmad Wira, Kamis (25/11/2021).
“Salah satunya yang baru tertangkap seorang Pemuda warga Bumi Harjo yang memiliki Sabu tidak bisa berkutik saat kita amankan,” sambungnya.
Untuk Kronologisnya bahwa, pada hari Senin tanggal 22 November sekitar jam 10.00 Wib personil SatNarkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah barak di Jalan Ahmad Yani Kilometer 17 tepatnya di Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan Profiling. Selanjutnya Personil SatNarkoba langsung menuju ke TKP kemudian mengamankan terlapor.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam lemari kamar barakan berupa 1 buah dompet warna hitam tulisan ugreen yang di dalamnya terdapat 10 buah plastik klip, diduga Narkotika jenis sabu,” terang Kapolres.
Secara rinci bahwa dari 10 paket sabu dengan berat kotor 5,35 gram. Selain itu juga ada barang bukti lain berupa 3 lembar plastik klip kosong, 1 buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, dan 1 buah Handphone merk Oppo yang sering digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi sabu.
“Semua barang tersebut di akui milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” terang dia.
Tersangka juga dikenai Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yus)