website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Buka-bukaan di Tipikor, Risnaduar Akui Serahkan Uang ke Mantan Bupati Katingan

Risnaduar saat memberikan kesaksian di Majelis Hakim.(Maulana Kawit)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA — Sorotan publik terhadap proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tahap IV di Kabupaten Katingan semakin tajam. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (20/5/2025), terungkap sejumlah fakta baru, termasuk dugaan aliran dana hingga ke mantan Bupati Katingan.

Tiga terdakwa hadir sebagai saksi silang, yakni Apries Undrekulana, Ramang, dan Risnaduar. Sidang ini membuka banyak celah dalam konstruksi perkara yang sebelumnya tampak jelas. Kesaksian para terdakwa justru menunjukkan ketidakkonsistenan pernyataan serta dugaan penghilangan informasi penting selama proses penyidikan.

Ramang, PPK yang Menolak Tapi Dipaksa Menjabat

Ramang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini, menyatakan bahwa ia dua kali mengajukan pengunduran diri sebelum pelaksanaan proyek. Ia merasa tidak memiliki kapasitas yang cukup, namun tetap ditunjuk kembali karena keterbatasan jumlah pejabat bersertifikat PPK di dinas tempatnya bekerja.

“Saya tidak pernah meminta jabatan ini. Saya malah mundur dua kali, tapi tetap ditunjuk kembali karena hanya dua orang yang memenuhi syarat,” kata Ramang.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan dengan bantuan tim teknis, yaitu PPTK dan konsultan perencanaan serta pengawasan.

Persoalan muncul saat hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya kelebihan pembayaran. Menurut Ramang, perbedaan itu disebabkan oleh selisih penilaian progres fisik antara konsultan pengawas dan tim pemeriksa dari Inspektorat.

Konsultan pengawas mencatat progres sebesar 84,48 persen, termasuk nilai material on site. Namun, Inspektorat menyebut progres hanya 75,54 persen. Selisih 8,94 persen itu bernilai Rp541.941.800 dan kemudian dijadikan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Kesaksian yang Diubah dan Tuduhan Tekanan

Ramang tidak hanya menyampaikan soal teknis. Ia menyoal proses penyidikan yang diterima dirinya tidak manusiawi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak diberi waktu untuk makan atau salat saat diperiksa di Lapas Palangka Raya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 lalu. Bahkan, ia mengklaim isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah tanpa sepengetahuannya.

“Yang tertulis dalam BAP bukan sepenuhnya pernyataan saya,” ujarnya di depan majelis hakim.

Risnaduar dan Misteri Uang Rp300 Juta

Kesaksian paling mengguncang datang dari Risnaduar. Ia mengaku membayar kelebihan Rp541 juta dari kantong pribadi karena merasa mendapat keuntungan dari proyek.

Pengakuan itu memicu pertanyaan dari hakim. Dalam persidangan, Risnaduar mengakui bahwa dirinya juga menerima uang titipan sebesar Rp300 juta dari seseorang berinisial PU.

Uang tersebut ia terima dalam bentuk tunai di rumahnya. Saat hakim bertanya apakah ia mengetahui asal dan tujuan uang tersebut, Risnaduar menjawab tidak tahu.

“Saya tidak tahu uang itu dari mana. Baru saya ketahui jumlahnya setelah empat hari,” katanya.

Hal ini bertentangan dengan isi BAP tertanggal 31 Oktober 2024, yang menyebut dirinya pernah meminta pencairan fee sebesar Rp300 juta. Ketidakkonsistenan ini dipertanyakan oleh kuasa hukum Ramang, Parlin B. Hutabarat, yang menuding Risnaduar berusaha mengalihkan tanggung jawab kepada kliennya.

Terbongkarnya Nama Mantan Bupati

Sidang sempat memanas saat jaksa menyatakan bahwa Parlin menekan saksi. Namun, hakim menilai pertanyaan kuasa hukum masih dalam koridor permintaan klarifikasi dan konfirmasi atas keterangan yang berubah-ubah.

Dalam rincian pembagian dana Rp300 juta tersebut, Risnaduar menyebutkan bahwa Rp25 juta diberikan kepada PPK, Rp10 juta kepada PPTK, Rp30 juta untuk bonus atlet Porprov, dan Rp20 juta untuk peringatan Hari Jadi Kabupaten Katingan. Sisanya ia simpan sendiri.

Perdebatan memuncak saat kuasa hukum Wikarya mengungkap bahwa dalam konfrontasi pada 9 Desember 2024 di Kejari Kasongan, Risnaduar mengaku menyerahkan uang Rp125 juta kepada mantan Bupati Katingan berinisial SA. Nama SA sebelumnya tidak pernah muncul dalam BAP maupun dakwaan jaksa.

“Benar, saya menyerahkan uang itu ke SA,” kata Risnaduar di hadapan hakim.

Pernyataan ini mengejutkan majelis hakim dan membuka dugaan keterlibatan tingkat kepala daerah dalam kasus ini, yang sebelumnya hanya menyasar pelaksana teknis.

Skema Pembagian Dana: Formalitas atau Alibi?

Lebih lanjut, Risnaduar menjelaskan bahwa dari dana Rp300 juta itu, ia mengalokasikan Rp25 juta untuk PPK, Rp10 juta untuk PPTK, Rp30 juta sebagai bonus atlet Porprov, dan Rp20 juta untuk Hari Jadi Kabupaten Katingan dan 125 Juta ke Mantan Bupati Katingan SA.

Sisanya ia simpan sendiri. Namun pembagian ini belum bisa diverifikasi secara menyeluruh karena tidak disertai bukti transaksi atau kuitansi yang sah.

Ramang membantah telah menerima dana tersebut dan menegaskan tidak tahu menahu soal uang Rp300 juta itu.

Titik Buta dalam Penyidikan

Kesaksian Risnaduar menimbulkan pertanyaan besar: mengapa nama SA tidak pernah dimasukkan dalam BAP atau dakwaan? Apakah ada upaya menutupi keterlibatan aktor politik yang lebih tinggi?

Sidang Belum Selesai, Cerita Belum Utuh

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Apries Undrekulana. Setelahnya, akan dihadirkan saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa untuk membedah aspek teknis dan yuridis dalam proyek tersebut.

Namun, publik kini menanti jawaban dari pertanyaan paling krusial: jika benar ada aliran dana ke kepala daerah, mengapa proses hukum berhenti di pelaksana teknis? Sidang berikutnya akan menjadi momentum penting untuk menguji komitmen penegakan hukum yang menyeluruh, tak pandang jabatan atau kekuasaan.

Penulis: Maulana Kawit

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan