INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) ke Polres Kotim pada Senin 11 November 2024 malam.
Namun berkas belum diterima di Polres Kotim melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan tidak dapat dilanjutkan karena dinilai belum cukup bukti.
Komisioner Bawaslu Kotim Dedy Irawan menyampaikan penerusan berkas merupakan lanjutan dari laporan Bawaslu yang dibahas di Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan rapat pleno komisioner.
Dedy menyampaikan laporan yang diteruskan adalah yang menyangkut Kades saja, dan Bawaslu menyatakan alat bukti seharusnya sudah cukup untuk diteruskan ke Polres Kotim.
“Namun SPKT masih belum bisa menerima berkas dianggap masih belum cukup bukti, tidak ditolak juga karena tidak ada surat penolakan, sedangkan menurut sudut pandang kami Bawaslu sudah cukup harusnya,“ ujarnya.
Ia menyampaikan batas waktu pengumpulan bukti sudah habis yaitu lima hari sehingga tidak dapat melanjutkan laporan.
“Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Polres Kotim,” kata Dedy.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Desa Basawang, Kecamatan Teluk Sampit Misdar diperiksa selama dua hari di Bawaslu Kotawaringin Timur (Kotim) terkait laporan diduga melanggar netralitas dengan ikut mendeklarasikan salah paslon Pilkada Kotim.
Misdar diperiksa pertama pada Kamis 7 November dan Jumat 8 November 2024. la dimintai keterangan terkait kejadian yang sebenarnya dengan bukti foto dan video yang disampaikan pelapor.
“Kami dipanggil bawaslu untuk mengklarifikasi kejadian itu. Menjelaskan yang terjadi sebenarnya, terkait yang viral di media massa,” jelas Misdar usai diperiksa di Bawaslu Kotim, Jumat 8 November 2024 sore.
Misdar menegaskan bahwa kejadian itu terjadi secara spontanitas dan tidak disengaja. Tidak benar dirinya menginstruksikan untuk melakukan kampanye untuk paslon tertentu.
Hal ini juga ia sampaikan ke pihak Bawaslu. la mengatakan ia paham dengan aturan, apalagi sebelum itu sudah melakukan ikrar janji untuk tetap netralitas.
“Saya tentu paham dengan aturan, cuma pada saat itu kita foto, padahal saya sudah ingatkan jangan di foto,” lanjutnya.
la mengaku menjadikan hal ini sebagai pelajaran kedepan untuk berhati-hati dalam mengunjungi kegiatan masyarakat.
“Saya jadikan ini sebagai pelajaran. Cuma kita ini Kades, jadi kegiatan warga jugakan tidak lepas dari pantauan kita,” bebernya.
Bawaslu Kotim melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dedy Irawan mengatakan bahwa Kades ini dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, setelah sehari sebelumnya belum cukup keterangan.
“Proses klarifikasi yang kita kembangkan ini. Kades ini memang dua hari kita periksa,” jelas Dedy Irawan.
Selanjutnya, Dedy menyampaikan setelah ini akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengkaji lebih jauh terkait dugaan pelanggaran ini.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Tim Hukum Bahalap Sanidin Siyono (SS) melaporkan sebanyak 10 orang ke Bawaslu Kotim, Kamis 31 Oktober 2024. Mereka terdiri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa (Kades), hingga Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang diduga melanggar asas netralitas dalam Pilkada.
Ketua Tim Hukum SS, Freddy, mengungkapkan bukti video dan foto menunjukkan mereka mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon serta mengacungkan simbol jari dukungan.