INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengehentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Umar Kaderi dan Lurah Ketapang Muhammad Jais setempat.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan mendukung salah pasangan bupati di Kotim tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga diberhentikan.
“Kasus dihentikan karena tidak terbukti melanggar netralitas,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim Dedy Irawan, Sabtu 2 November 2024.
Dedy menyampaikan dari bukti foto yang memperlihatkan lurah serta kepala dinas itu, setelah di klarifikasi semua pihak, diperoleh fakta bahwa itu terjadi pada 23 Agustus 2023 saat melakukan kunjungan kerja.
Diberitakan sebelumnya dua ASN dilaporkan karena diduga ikut kampanye calon bupati Kotim Halikinnor melalui bukti sebuah foto yang memperlihatkan mereka hadir mendukung petahana yang saat ini yang maju kembali di Pilkada Kotim.
Menanggapi pemberhentian ini. Lurah Ketapang Muhammad Jais menyampaikan saat itu dirinya menjadi Pj Kades Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Yang kami sayangkan laporan ini, seharusnya sama-sama melakukan tindakan. Pengawas pemilu juga harus cepat melakukan tindakan secara profesional,” jelasnya.
Menurutnya, tugas Kades dan Lurah ini bersentuhan dengan masyarakat di setiap kegiatan. Dirinya menegaskan sangat memahami tugas dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Harapan saya mudah-mudahan teman-teman yang melaporkan harus profesional untuk memahami benar persoalan yang ada. Kami juga dirugikan dalam hal ini,” harapnya.