INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, H Alifudin SE MM bersama pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar sosialisasi bertema Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrial. Acara diikuti ratusan masyarakat di Aula Asrama Haji Palangka Raya, Selasa 6 Agustus 2024.
Alifudin dalam acara itu menyampaikan, pentingnya aturan ketenagakerjaan yang harus dipahami oleh pekerja maupun pemberi kerja.
“Jadi mengenai pekerjaan, harus dicermati tentang aturan yang tertuang dan disetujui dengan adannya sebuah perjanjian kerja,” katanya.
“Hak dan kewajiban antara kedua pihak harus jelas. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” sambung politisi PKS tersebut.
Sementara Krisman P Butar Butar dari Kemnaker RI memaparkan, pentingnya perjanjian kontrak kerja sehingga tidak menimbulkan suatu masalah di belakang hari.
“Jika suatu saat ada masalah, bisa lapor kepada pihak dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota dimana seseorang bekerja,” katanya.
Ia menambahkan, di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga dijelaskan mengenai beberapa cara untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial. Yaitu perundingan bipartite, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.