
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) segera melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjualan di tempat-tempat terlarang. Langkah ini menjadi bagian dari program penataan wajah kota yang dicanangkan Bupati Hj Nurhidayah dalam visi pembangunan jangka menengah daerah.
Bupati Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa kehadiran PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan telah menimbulkan ketidaktertiban serta mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan. Oleh karena itu, penataan kembali ruang usaha publik menjadi fokus penting dalam upaya menciptakan kota yang lebih teratur, aman, dan nyaman.
“Penertiban ini bukan bentuk pelarangan, melainkan penataan. Kita ingin semua masyarakat punya ruang yang adil untuk berusaha, tanpa mengorbankan ketertiban umum,” ujar Bupati Nurhidayah saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (8/5).
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Kobar telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan kawasan pasar rakyat. Raperda ini akan menjadi dasar hukum dalam upaya penertiban, sekaligus menjamin kepastian bagi para pelaku usaha kecil agar tidak terus-menerus berada dalam situasi serba tidak pasti.
Tidak hanya melakukan penertiban, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sejumlah lokasi strategis yang lebih layak sebagai tempat usaha. Lokasi-lokasi tersebut diharapkan menjadi pusat baru kegiatan ekonomi rakyat, dengan fasilitas yang memadai dan suasana yang lebih kondusif bagi pembeli maupun pedagang.
Dengan penataan ini, Pemkab Kobar optimistis Pangkalan Bun akan menjadi kota yang bersih, tertib, dan ramah untuk semua kalangan. Langkah ini juga menjadi pondasi penting untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM secara berkelanjutan, sejalan dengan pembangunan kota yang berorientasi pada kenyamanan dan estetika lingkungan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian