website murah
website murah
website murah
website murah

Warga Kotim Geruduk Kantor Pemkab, Layangkan 10 Tuntutan Terkait Keberadaan PT Agrinas

Para demonstran duduk bersama dengan wakil Bupati Kotim, Irawati dan juga ketua DPRD Kotim, Rimbun. (Okta)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Kotawaringin Timur (Kotim) bersama koperasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Kotim, Rabu 24 September 2025.

Aksi tersebut dipimpin oleh Ricko Kristolelu. Dalam orasinya, ia menyampaikan 10 poin tuntutan yang ditujukan kepada PT Agrinas dan dilayangkan melalui Pemkab Kotim.

“Secara umum tuntutan kami terkait aktivitas PT Agrinas yang melakukan panen secara sepihak tanpa adanya mediasi dengan masyarakat setempat. Karena itu ada 10 poin kesepakatan yang kami minta kepada pemerintah daerah,” katanya.

Berikut 10 tuntutan warga:

1. Negara harus bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup dan masa depan masyarakat yang haknya dirampas.
2. Tata ruang wilayah yang diatur pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat harus menyesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat dalam bonus demografi.
3. KSO luar Palma tidak berhak atas lahan masyarakat yang sudah berada dalam naungan koperasi maupun perorangan.
4. Menolak KSO luar daerah yang melakukan kegiatan operasional di lahan koperasi dan/atau perorangan. PT Agrinas juga diminta transparan terkait data luas lahan yang disita di Kalimantan Tengah.
5. Masyarakat berhak tetap melakukan aktivitas di atas lahan mereka, baik dalam koperasi maupun perorangan, serta tetap mendapatkan hasil dari sistem kemitraan.
6. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga atau petani yang berusaha di atas lahan hak mereka, baik melalui koperasi maupun kebun perorangan.
7. Bupati dan DPRD Kotim diminta mendukung pengelolaan oleh koperasi dengan tata kelola berkelanjutan sesuai hak dan kewajiban kepada daerah maupun negara.
8. Perusahaan yang bermitra dengan koperasi masyarakat wajib bertanggung jawab atas lahan yang disita, sehingga lahan dapat dikembalikan kepada masyarakat.
9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dinilai tidak relevan dengan keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara.
10. Masyarakat mendesak duduk bersama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mencari solusi penyelesaian yang lebih baik dengan mengedepankan kepentingan hidup masyarakat.

Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan