INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan kembali pentingnya efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah pada tahun mendatang. Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di DPRD Kalteng, Rabu 19 November 2025, saat membacakan pidato tertulis Gubernur.
“Anggaran yang terbatas harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan optimal untuk kepentingan masyarakat. Setiap rupiah uang rakyat wajib kita pertanggungjawabkan penggunaannya,” tegasnya di hadapan unsur pimpinan dewan dan peserta rapat.
Wagub juga meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan penajaman prioritas program serta memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan agar selaras dengan kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, disiplin kerja dan kualitas perencanaan menjadi fondasi pencapaian target pembangunan tahun 2026.
Pada rapat tersebut, Pemprov Kalteng dan DPRD resmi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Wagub menyatakan persetujuan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif.
“Persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD telah melalui proses pembahasan yang menyeluruh, berdasarkan kajian, koreksi, dan perbaikan dari para Anggota Dewan yang terhormat,” ujar Wagub Kalteng dua periode itu.
Rangkaian pembahasan dimaksud meliputi rapat konsultasi antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD, pendapat Badan Anggaran, pemandangan umum fraksi, laporan komisi-komisi, serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Setelah disetujui bersama, Raperda APBD akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Di dalam rapat yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mabes, memaparkan perkembangan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rapat pembahasan Propemperda Tahun 2026 telah digelar pada 17 November 2025 bersama Biro Hukum Setda Kalteng dengan meninjau skala prioritas dan kesiapan perangkat daerah.
Ampera melaporkan bahwa dari 15 raperda dalam Propemperda 2025, dua telah disahkan, yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Perubahan APBD 2025. Satu raperda terkait penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sedang dalam fasilitasi Kemendagri, sementara dua lainnya dibahas terkait penyelesaian sengketa pertanahan serta pengelolaan pertambangan mineral bukan logam.
“Sebanyak sembilan raperda lainnya masih dalam proses pengajuan, antara lain Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi 2022–2042, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rencana Pembangunan Industri, serta beberapa perda terkait pelayanan publik, penanaman modal, perhutanan sosial, dan kearsipan,” jelasnya.
Di luar Propemperda 2025, satu perda telah disahkan, yaitu RPJMD Kalteng 2025–2029. Untuk Propemperda Tahun 2026, terdapat 10 raperda lanjutan dari tahun sebelumnya dan 3 usulan baru, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, terdapat tiga raperda kumulatif terbuka: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Secara umum, struktur APBD Kalteng 2026 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp5,1 triliun lebih, belanja daerah Rp5,4 triliun lebih, defisit Rp333 miliar lebih, penerimaan pembiayaan Rp333 miliar lebih, dan pembiayaan netto Rp333 miliar lebih.
Menutup sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi atas kerja sama legislatif dalam merampungkan pembahasan APBD. Ia mengajak seluruh pihak terus menjaga sinergi pembangunan menuju Kalimantan Tengah yang semakin berkah, maju, dan sejahtera.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, para wakil ketua DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah terkait.
Sumber: MMC Kalteng
Editor: Andrian