website murah
website murah
website murah
website murah

Upaya Penyelundupan Elang Ular Bido Terbongkar di Pelabuhan Sampit

Petugas saat mengamankan seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) yang hendak menyeberang menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (Okta)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Upaya pengiriman satwa liar tanpa dokumen kembali terungkap di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalteng Satuan Pelayanan Sampit berhasil mengamankan seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) yang ditemukan di dalam sebuah truk yang hendak menyeberang menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, Muriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima satwa tersebut dari petugas Karantina. “Kami telah menerima seekor elang ular bido. Kondisinya mengalami cedera pada bagian sayap kiri sehingga tidak dapat terbang dengan normal,” kata Muriansyah, Rabu (19/11/2025).

Ia menerangkan, kejadian ini terungkap pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas Karantina menemukan burung pemangsa itu berada di dalam sebuah kandang kecil tanpa pemilik yang jelas.

Menurut keterangan sopir truk, burung tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya dititipi seseorang untuk dibawa ke luar daerah tanpa mengetahui lebih jauh asal-usul maupun tujuannya. Petugas Karantina, Iwan dan drh. Agung Rahmadi, segera berkoordinasi dengan petugas BKSDA Resort Sampit.

“Diputuskan bahwa elang tersebut diamankan sementara di kantor Karantina hingga proses serah terima dapat dilakukan,” ujarnya.

Pada Rabu (19/11/2025), proses serah terima resmi dilaksanakan. Elang Ular Bido diserahkan oleh drh. Agung Rahmadi kepada BKSDA Pos Sampit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Kondisi elang mengalami cedera pada bagian sayap kiri. Saat ini sudah kami amankan sambil menunggu arahan lanjutan dari pimpinan,” terangnya.

BKSDA mengapresiasi tindakan cepat petugas Karantina yang menggagalkan potensi penyelundupan satwa liar tersebut. Elang Ular Bido merupakan satwa dilindungi dan keberadaannya di alam terus dipantau oleh lembaga konservasi.

Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah yang berhasil digagalkan melalui kerja sama berbagai instansi, termasuk Karantina dan BKSDA. Petugas mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar dilindungi karena dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat ini, elang tersebut menjalani penanganan di Pos BKSDA Sampit. Pemeriksaan kesehatan lanjutan akan dilakukan sebelum menentukan apakah satwa dapat direhabilitasi untuk dilepasliarkan kembali.

Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan