website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Tuntutan Kasus Pengeroyokan di Katingan Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga Korban Protes Keras

Pihak keluarga korban yang didampingi Tim TBBR Katingan menyampaikan protes terbuka usai persidangan di Pengadilan Negeri Katingan. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pengeroyokan terhadap Ujang T. Diwung yang digelar di Pengadilan Negeri Katingan pada Rabu (18/6/2025) menuai sorotan tajam. Keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Tuntutan ini dianggap jauh dari rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan kondisi korban yang masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat.

Pihak keluarga korban yang didampingi Tim TBBR Katingan, menyampaikan protes terbuka usai persidangan. Mereka menilai jaksa seharusnya menggunakan ancaman hukuman maksimal karena akibat yang ditimbulkan sangat serius.

“Ini bukan sekadar luka ringan. Korban mengalami trauma berat dan gangguan kesehatan permanen,” kata Endas, S.H., kuasa hukum korban, kepada wartawan usai sidang.

Menurut Endas, Ujang kini mengalami gangguan pendengaran serius dan secara psikologis belum pulih dari kejadian yang dialaminya. Ia menyebutkan bahwa tuntutan ringan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami keberatan karena tuntutan jaksa sangat minimal. Padahal KUHP memungkinkan penuntutan maksimal untuk kasus seperti ini,” tegas Endas.

Ia juga meminta hakim agar lebih memperhatikan dampak jangka panjang yang dialami korban dalam proses pengambilan keputusan. Harapannya, vonis yang dijatuhkan nantinya bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Proses hukum harus jadi pelindung masyarakat, bukan malah membuat korban merasa disakiti dua kali,” tambahnya.

Pihak keluarga juga mengajak masyarakat dan aktivis untuk terus mengawal proses hukum agar putusan akhir tidak mencederai rasa keadilan. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan