
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial ATN (25), warga Jalan Pasanah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Kobar pada Rabu malam (18/6/2025).
Ia ditangkap di kediamannya setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., yang mewakili Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ATN bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku. Warga mengaku resah karena rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan 15 paket sabu dengan berat total mencapai 6,71 gram.
“Yang mengejutkan, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bohlam lampu yang telah dimodifikasi, sebagai upaya mengecoh petugas,” ujar Kapolres.
Cara penyimpanan yang unik ini sempat menyulitkan petugas, namun akhirnya berhasil ditemukan berkat kejelian dan pengalaman tim.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya satu alat hisap sabu (bong), satu korek api, satu gunting, empat pak plastik klip bening kosong, satu gulungan isolasi, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel milik pelaku. Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, ATN telah diamankan di Mapolres Kobar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Petugas masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penyelidikan juga akan dilakukan untuk memastikan apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, ATN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun kini menanti pemuda tersebut.
Polres Kobar menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian