
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Cipayung Plus Palangka Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 22 tahun yang tewas setelah dilindas mobil taktis Brimob saat pembubaran aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Masa aksi bergerak mulai pukul 13.00 wib dan berasal dari berbagai organisasi mahasiswa seperti HMI, PMII, IMM, PMKRI, GMKI, GMNI, KMHDI, serta Pemuda Pancasila. Mereka menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa Affan adalah bentuk nyata tindakan represif aparat terhadap rakyat.
Kabid PTKP Badko HMI Kalteng, Andri Mulyanto, dalam orasinya menyoroti tindakan represif aparat, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia menyebut kasus di Kinipan, Bangkal, hingga Seruya harus selalu diingat sebagai bentuk ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.
“Di Kinipan, Bangkal, di Seruyan, dan daerah lain jangan pernah lupa,” kata Andri saat menyampaikan orasi di depan Polda Kalteng.
Masa aksi juga mendesak Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, agar hadir menemui mereka. Mereka bahkan memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian untuk menghadirkan Kapolda secara langsung di hadapan peserta aksi.
“Kita ultimatum Kapolda Kalteng untuk hadir di depan massa aksi, kami beri waktu dua menit,” tegasnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya, pada Jumat, 29 Agustus 2025, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Reformasi Kepolisian Total (Rekontal) bersama puluhan driver ojek online juga menggelar aksi serupa di lokasi yang sama. Aksi tersebut juga dipicu oleh kematian Affan Kurniawan.
Unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai sempat ricuh setelah massa mencoba menjebol pagar besi. Polisi menembakkan water cannon untuk membubarkan, sementara massa membalas dengan lemparan botol serta upaya mendorong pagar.
Dalam aksi itu, aliansi Rekontal menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta institusi kepolisian bertanggung jawab penuh atas tindakan represif aparat di Kalteng. Kedua, mendesak Polda Kalteng mengusut dan menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. Ketiga, menuntut kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap masyarakat.
Editor: Andrian