
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pelaku penipuan dengan modus sebagai pembeli perhiasan emas di toko emas Kemilau berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Dalam aksinya, pelaku yang tercatat sebagai guru honorer yang beralamat di Modang Mas Rt 03 Rw 01 Kecamatan Manthobi Raya, Kabupaten Lamandau ini beroperasi seorang diri.
Kini pelaku M (31) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas.
Wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer itu dijerat Pasal 51 ayat 1 JO pasal 35 UU RI no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 378 KUH pidana maksimal 4 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah saat press release, di akun WhatsAapnya (M) sebagai Guru Honorer di Lamandau menipu saudari S yang berdomisili di kecamatan Arut Selatan, kabupaten Kobar yang sekaligus selaku pemilik dari toko emas Kemilau, Senin 2 Agustus 2021.
“Jadi modus operasinya, antara tersangka dengan korban ini sebetulnya sudah saling kenal lama, dan tersangka ini juga merupakan langganan daripada korban, khususnya dalam hal jual beli emas,” kata Kapolres
Lanjut Kapolres AKBP Devy Firmansyah, tersangka ini modusnya membeli perhiasan emas dari toko korban mulai bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juni 2021.
Lanjut AKBP Devy Firmansyah, selama ini tersangka ini membeli melalui digital pesan lewat handphone, kemudian dilakukan pembayaran melalui transfer dengan menggunakan aplikasi Brimo yang dikeluarkan oleh BRI, kemudian hasil transfer itu yang melalui aplikasi tadi discreenshot dan dikirimkan ke korban.
“Caranya yaitu tersangkanya memasukkan nomor rekening saudari S dengan Nominal uang yang akan ditransfer pada kolom deskripsi dan di situ ditulis sendiri oleh yang bersangkutan dan berhasil, kemudian oleh tersangka diberi tanggal dan dikirimkan kepada korban,” terang AKBP Devy Firmansyah.
Perbuatan ini dilakukan dari mulai bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, korban sudah percaya karena M langganan, begitu dikirim hanya di lihat saja tidak dicek kebenarannya.
Namun ternyata setelah dilakukan pembukuan didapati tidak ada pembayaran atau ada jumlah Nominal uang yang M transfer, sehingga akhirnya dilakukan penghitungan ataupun audit dan ternyata dari tersangka ini yang belum melakukan pembayaran.
“Tersangka kita panggil baik-baik kemudian kita tanya baik-baik, ya namanya tersangka pasti tidak mengaku dan bersikeras bahwa tersangka sudah melakukan transfer,
tersangka ini mengelak tidak mengakui perbuatannya,” sambung Kapolres.
Namun setelah oleh penyidik diminta rekening korban ke bank terkait, dan setelah dicek ternyata memang tidak ada bukti pembayaran baru, yang bersangkutan tidak bisa lagi mengelak dari perbuatan yang sudah dilakukan
“Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu 1 eksemplar, bukti screenshot pembayaran dari Bank BRI, kemudian 1 lembar bukti screenshoot pembayaran Bank Mandiri, kemudian rekening koran BRI atas nama S, kemudian screenshot isi pesan wa transaksi jual beli emas dan satu buah handphone merk Vivo Z1 Pro warna biru metalik, dengan buku rekening Mandiri atas nama M,” pungkasnya. (Yus)