website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Tim Gabungan Disiapkan, DLH Kalteng Wanti-Wanti Perusahaan Sawit Soal Sanksi Pencemaran

Kepala DLH saat diwawancarai usai mediasi bersama masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pencemaran lingkungan. (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Usaha Cipta Permai (UPC) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu, Rabu 26 Juni 2025.

Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta mengatakan pihaknya menyambut baik laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke kantor DLH Provinsi dalam aksi yang digelar pada siang hari.

“Kami menyambut baik kedatangan masyarakat terkait pelaporan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya usai pertemuan dengan perwakilan Aliansi Perisai Keadilan Rakyat.

Meskipun kewenangan teknis berada pada pemerintah kabupaten, DLH Provinsi tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

“Karena masyarakat datang langsung ke provinsi, maka kami terima dan akan koordinasikan ke Gubernur untuk membentuk Satgas Unit Terpadu,” ucapnya.

Pembentukan satuan tugas ini, lanjut Yulindra, bertujuan untuk menggali fakta-fakta di lapangan serta memastikan kebenaran laporan masyarakat tentang pencemaran di Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman yang diduga disebabkan oleh aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT UPC.

Ia menegaskan, tindakan konkret akan diambil apabila ditemukan pelanggaran. “Tindakan bisa diberikan secara administratif maupun secara hukum, jika memang terbukti ada pelanggaran,” katanya.

Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah yang meminta agar setiap laporan masyarakat harus ditangani secara transparan dan tuntas. DLH juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perkebunan, Kanwil BPN, dan Pemkab Kotim untuk mendukung investigasi.

Sebelumnya, Aliansi Perisai Keadilan Rakyat mendesak agar pemerintah segera mengecek lokasi dugaan pencemaran dan memverifikasi izin lahan PT UPC yang ditengarai berada di luar HGU. Aksi yang berlangsung di kantor DLH Kalteng itu diikuti sekitar 50 orang.

Kepala DLH menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap pengaduan rakyat. “Prinsipnya, setiap laporan harus kita cek dan tidak boleh ada pembiaran jika terbukti ada pelanggaran,” pungkasnya.

Penulis Redha
Editor Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan