website murah
website murah
website murah
website murah

Tiga Truk Pengangkut 1.085 Batang Ulin Ilegal Dibekuk Polisi di Telawang

Ilustrasi pengangkut ulin ilegal. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pada Patroli Ops Wanalaga Telabang 2025, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan tiga aksi pengangkutan kayu ulin ilegal sekaligus di Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Sampit, Kabupaten Kotim, Selasa, 18 November 2025.

Petugas yang tengah melakukan patroli mendapati tiga truk mengangkut kayu ulin olahan tanpa disertai dokumen resmi. Tiga pria berinisial Ki (24), GS (31), dan Do (28) langsung diamankan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman KM 61 setelah gagal menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Hasil pemeriksaan mengungkap total 1.085 batang kayu ulin yang diangkut ketiga kendaraan tersebut, masing-masing sebanyak 297 batang di truk yang dikemudikan Ki, 500 batang di truk GS, dan 288 batang di truk Do.

Tiga truk bernomor polisi KH 8474 FH, KH 8285 LP, dan KH 8945 LE turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara material, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem hutan.

“Benar, untuk penyampaian data lengkap akan disampaikan saat *press release*. Jadwalnya akan kami informasikan,” kata Edy.

Para tersangka kini dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara,” tegas Edy.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan