website murah
website murah
website murah
website murah

Terlibat Korupsi Proyek 2016, Dua Direktur Masuk Tahanan Kejari Kobar

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua direktur perusahaan akhirnya dijebloskan ke tahanan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan. Penahanan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025.

MR dan DP, yang masing-masing berperan sebagai pelaksana dan perencana proyek, dinilai memiliki peran signifikan dalam munculnya kerugian negara. Proyek APBN senilai Rp 5,4 miliar tersebut ternyata tidak memenuhi spesifikasi dan dinyatakan mangkrak, sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 2,8 miliar.

Kajari Kobar, Dr. Nurwinardi, menyampaikan bahwa proyek ini sejak awal sarat dengan penyimpangan. Selain pengerjaan yang tidak sesuai kontrak, hasil fisik proyek tidak dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai tujuan pembangunan.

“Proses penyidikan telah melibatkan puluhan saksi dari berbagai kalangan, termasuk ahli konstruksi dan auditor,” ujarnya.

Seluruh keterangan tersebut menguatkan kesimpulan bahwa para tersangka berperan aktif dalam pengambilan keputusan yang bertentangan dengan aturan pengadaan.

MR dan DP akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti ataupun melakukan upaya menghambat penyidikan.

Kedua tersangka memang mengajukan praperadilan atas penetapan status hukum mereka. Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan sehingga penyidikan kembali berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti.

Selain dua direktur tersebut, penyidik Kejari Kobar juga telah menetapkan dua nama lain sebagai tersangka. Dengan demikian, total empat orang akan menghadapi proses hukum dalam perkara yang sudah lama menyisakan pertanyaan publik tersebut.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan