
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Niat awalnya hanya menyelesaikan perkelahian, namun aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) justru mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DS (34), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, diamankan setelah hasil tes urinenya menunjukkan positif narkotika.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa penangkapan DS bermula saat polisi menangani kasus perkelahian yang melibatkan pelaku.
“Dari hasil tes urine, pelaku diketahui positif menggunakan narkoba, sehingga kami lanjutkan dengan pemeriksaan mendalam,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, petugas mendapat informasi penting soal keberadaan narkotika di tempat tinggal pelaku.
Tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di sebuah barakan di Jalan Pasanah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, tempat DS tinggal.
Hasilnya cukup mencengangkan. Di dalam sebuah kaleng bekas wafer, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat kotor 12,5 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti sendok sabu dari sedotan, alat hisap, korek api, dan satu unit ponsel juga turut diamankan.
“Temuan ini membuktikan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tapi diduga kuat juga sebagai pengedar,” lanjut Kapolres.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit