
INTIMNEWS.COM – Tersangka Kasus Korupsi PD Agrotama Mandiri Pangkalan Bun, Daniel Alexander langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Rabu 29 Juli 2020. Daniel ditahan setelah dilakukan Pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Daniel kemudian dibawa ke Polres Kobar untuk menjalani penahanan dengan status titipan selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Dandeni Herdiana, Kamis 30 Juli 2020 mengatakan, Tersangka sudah memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.
“Jadi tersangka sudah hadir memenuhi panggilan kedua dari kita, kemudian tersangka dilakukan penelitian. Berdasarkan pendapat penuntut umum bahwa unsur subjektif maupun objektif sudah terpenuhi, sehingga terhadap Tersangka kita lakukan penahanan 20 hari kedepan, dan terhitung dari hari ini, untuk penahanan nya kita titipkan di Polres Kobar,” kata Dandeni Herdiana.
Dandeni Herdiana menjelaskan, mengapa tersangka di tahan di Polres Kobar, tidak di Lapas kelas IIB Pangkalan Bun. “Di lapas sampai saat ini, memang hanya bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka yang tidak ada penetapan penahanan dari hakim, sehingga untuk tahanan penyidikan sementara ini kita titipkan di Polres Kotawaringin barat,” jelas Dandeni Herdiana.
Jumlah kerugian negara dana yang ditanamkan PD Agrotama Mandiri pada PT Aleta Danamas terkait kerjasama pengadaan tiket pesawat sebesar Rp 1,526 miliar, Namun memang sudah ada deposit dan pengembalian terkait kasus ini, dan diduga masih ada kerugian negara sebesar Rp 754 juta.
Dalam kesempatan ini juga, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Dandeni Herdiana mengucapkan terimakasih kepada Polres Kobar. “Dalam kesempatan ini saya, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kobar, yang telah menerima titipan dari Tahanan kita,” ungkapnya.
(Risa)