
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika yang diketahui berinisial PU (34), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, (3/6/2025), setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.
PU yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang kian meresahkan lingkungan tempat tinggalnya. Perilaku mencurigakan yang berulang kali terlihat oleh warga akhirnya mendorong masyarakat untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengungkapkan bahwa timnya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam dan penggerebekan di rumah yang ditinggali oleh PU. Hasilnya, upaya itu membuahkan hasil yang signifikan.
“Dalam proses penggeledahan, kami menemukan sebuah botol vitamin C yang ternyata menyimpan lima paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor keseluruhan mencapai 3,7 gram,” ungkap Kapolres dalam keterangannya kepada media.
Tak hanya sabu, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal pelaku. Di antaranya adalah dua pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, serta satu unit handphone merk VIVO yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum dan membahayakan generasi muda, PU kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara selama bertahun-tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian