website murah
website murah
website murah
website murah

Tepis Isu Diskriminasi Sopir, Dishub Kalteng: Penertiban ODOL Berlaku untuk Semua

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, saat memberikan keterangan terkait penertiban ODOL di wilayah Kalteng. (Suhairi)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), khususnya yang mengangkut hasil sumber daya alam, dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan demi menjaga keselamatan para pengguna jalan. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, menyusul adanya salah paham yang muncul dari sejumlah pengemudi angkutan.

“Kita punya Perda yang mengatur tentang angkutan sektor 3P. Jadi kami tegaskan di sini bahwa apa yang ditegakkan oleh Pak Gubernur tidak hanya sejalan dengan Undang-Undang, tapi juga sesuai dengan Perda yang berlaku di daerah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 24 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa sektor 3P yakni pertambangan, perkebunan, dan Perhutanan merupakan sektor dominan dalam lalu lintas pengangkutan hasil sumber daya alam di Kalteng. Karena itu, diperlukan pengaturan yang ketat agar aktivitas angkutan dari sektor tersebut tidak merusak infrastruktur jalan maupun membahayakan keselamatan pengguna lainnya.

Menurutnya, kendaraan angkutan sumber daya alam memang diperbolehkan melintas di ruas jalan umum, namun harus mematuhi ketentuan kelas jalan yang berlaku. Artinya, jika jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan, maka truk berat dengan muatan besar tidak boleh melintas.

“Boleh melintas, tapi harus mematuhi kelas jalan. Ini yang sering diabaikan oleh pengemudi. Akibatnya, jalan cepat rusak, dan rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah penertiban tersebut sempat disalahartikan oleh Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), yang menilai ada perlakuan diskriminatif terhadap sopir-sopir dari luar daerah. Menanggapi itu, Yulindra menyatakan pihaknya sudah memberikan klarifikasi langsung kepada GSJT.

“Kami sudah sampaikan bahwa jangan salah memahami kebijakan ini. Yang dilakukan Pak Gubernur adalah semata-mata untuk menjaga kondisi jalan dan keselamatan para pengguna jalan di wilayah Kalteng” ucapnya.

Lebih lanjut, Yulindra menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak membedakan asal kendaraan. Baik kendaraan dari dalam daerah maupun luar, semua akan ditindak apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Ini soal keselamatan, bukan soal asal kendaraan. Kalau memang terbukti melanggar, maka penindakan akan dilakukan, terlepas dari pelat nomor kendaraannya dari mana,” jelasnya.

Yulindra mengimbau seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memperhatikan kapasitas muatan serta kelas jalan yang dilalui. Ia juga mengingatkan bahwa Pemprov Kalteng telah membentuk tim gabungan untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan efektif di lapangan.

“Kami minta pelaku usaha dan pengemudi untuk mengikuti aturan. Jangan tunggu ditindak baru taat. Ini demi kepentingan kita bersama,” ujarnya.

Penertiban kendaraan ODOL akan terus dilanjutkan oleh Pemprov Kalteng sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan masyarakat dan kualitas infrastruktur jalan yang dibangun dengan biaya besar.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan