
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama seluruh bupati, wali kota, serta perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan menandatangani Pakta Integritas Bersama Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kantor Gubernur Kalteng, Aula Jaya Tingang.
Langkah ini menjadi tonggak komitmen bersama memperkuat kemandirian fiskal dan tata kelola ekonomi hijau di Bumi Tambun Bungai, Senin 18 Oktober 2025.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa pakta integritas ini bukan seremoni belaka, melainkan bukti keseriusan pemerintah dalam membangun sistem keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pakta ini kita tanda tangan untuk memastikan setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas daerah benar-benar diterima dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Agustiar mengatakan, seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun perusahaan, harus taat pada aturan dan disiplin dalam pelaporan pajak. Ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis digital agar kebocoran pendapatan daerah bisa ditekan.
“Kita ingin penerimaan daerah meningkat, tapi dengan cara yang bersih. Tidak ada lagi kompromi bagi yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Dalam arahannya, Gubernur juga meminta perusahaan agar berkomitmen penuh terhadap kewajiban mereka, mulai dari pembayaran pajak tepat waktu hingga penggunaan kendaraan berplat KH dan transaksi melalui Bank Kalteng.
“Kalau beroperasi di Kalimantan Tengah, maka sudah sepatutnya semua aktivitas ekonomi memberi dampak langsung bagi Kalimantan Tengah,” katanya.
Selain aspek fiskal, Agustiar Sabran menyoroti tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dijalankan oleh perusahaan. Ia menegaskan, setiap investor wajib menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang konkret bagi masyarakat sekitar.
“Saya tidak mau dengar lagi ada perusahaan besar tapi masyarakat di sekitarnya merasakan jalan rusak akibat kelebihan berat angkutan lebih dari 8 ton, CSR itu kewajiban moral perusahaan terhadap daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan melaksanakan program plasma minimal 20 persen dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Hak Perusahaan tentang aturan 20 persen ini juga kita tekankan pada Rapat hari ini serta tindakan lainnya,” katanya.
Gubernur menambahkan, pengujian kualitas tanah, air, dan udara wajib dilakukan secara berkala oleh perusahaan melalui laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
“Investasi harus ramah lingkungan. Kita ingin pertumbuhan ekonomi, kesadaran hak dan kewajiban investor terhadap daerah,” ujarnya.
Menutup arahannya, Agustiar Sabran menegaskan kembali komitmen moral dan hukum dalam penegakan pakta ini.
“Saya tidak akan mentolerir pelanggaran. Kalau ada yang tidak patuh, kita tindak. Kalteng harus jadi contoh bahwa pembangunan bisa maju dan tanpa merusak lingkungan,” pungkasnya.
Penulis Redha
Editor Andrian