website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Tegas! DPRD Kobar Minta Izin Baru Toko Modern Ditunda, Indomaret-Alfamart Disorot

Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Rudi Imam Gunawan. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Rudi Imam Gunawan, dengan tegas meminta pemerintah daerah untuk menunda sementara seluruh proses perizinan toko ritel modern.

Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna pada Senin (19/5), menyusul munculnya Alfamart baru yang menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Rudi, langkah tersebut perlu diambil karena maraknya pembukaan gerai baru tanpa mempertimbangkan aspek tata ruang dan dampaknya terhadap ekonomi lokal, khususnya pasar tradisional.

“Kita sudah minta agar dilakukan rapat dengar pendapat dengan seluruh dinas terkait. Jangan sampai toko modern ini malah mematikan pasar rakyat,” ujarnya.

Rudi juga menyoroti kasus Indomaret di depan penjual rujak yang membuka operasional selama 24 jam. Hal ini dinilai melanggar aturan yang ada.

“Saya sudah cek ke lokasi. Ternyata pihak Indomaret menganggap Perda kita membolehkan buka 24 jam. Ini jelas salah kaprah,” tegasnya.

DPRD, kata Rudi, meminta pembatalan rencana pembukaan Indomaret baru yang terlalu dekat dengan Pasar Said dan Pasar Indrasari. Selain itu, semua gerai Indomaret diminta menyesuaikan jam operasional maksimal dari pukul 07.00 pagi hingga 22.00 malam, sesuai peta zonasi yang ada.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga menegaskan sikap DPRD terkait penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras). Meski pernah dibahas bahwa legalisasi terbatas bisa menambah pendapatan daerah hingga Rp2 miliar, DPRD memilih fokus pada dampak sosial yang lebih besar.

“Kami tetap menolak segala bentuk perubahan Perda terkait miras,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD mendorong peningkatan razia dan pengawasan oleh eksekutif, serta evaluasi terhadap sanksi yang ada.

“Denda hanya Rp50 juta itu terlalu kecil. Kita akan usulkan revisi Perda agar dendanya lebih besar dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar,” pungkasnya.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan