
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Suasana pagi di Desa Sungai Rangit Jaya, SP6, Kecamatan Pangkalan Lada, mendadak berubah tegang pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 08.15 WIB. Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Pandu Nugrahanto, melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Runtu, Juhlian Syahri bin Aujar. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1649 K/Pid/2024 tanggal 15 November 2024, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 134/Pid/2024/PT PLK tanggal 12 Agustus 2024 serta Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 167/Pid.B/2024/PN Pbu tanggal 3 Juli 2024. Ketiga putusan tersebut menegaskan kesalahan terdakwa dalam perkara pidana umum yang menjeratnya.
Eksekusi dilakukan secara hati-hati dan penuh perhitungan. Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A. Zebua, melalui Kasi Intelijen Pandu Nugrahanto, menyampaikan bahwa tim juga didampingi oleh anggota dari Seksi Tindak Pidana Umum serta pengamanan dari Polsek Pangkalan Lada. Langkah ini untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur dan menghindari potensi kericuhan.
“Eksekusi dilakukan di kediaman terpidana, dan berlangsung lancar tanpa adanya ancaman, gangguan, halangan, maupun tantangan (AGHT),” ujar Pandu.
Ia menegaskan bahwa Kejari Kobar akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat desa. “Pukul 10.45 WIB, proses eksekusi dinyatakan selesai,” kata Pandu.
Terpidana kemudian dibawa ke tempat penahanan guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Masyarakat sekitar sempat terlihat penasaran dengan keberadaan aparat penegak hukum, namun situasi tetap kondusif hingga proses berakhir.
Kejaksaan Negeri Kobar berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pesan kuat kepada masyarakat, bahwa penegakan hukum akan terus dilaksanakan dengan profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum, meski dilakukan oleh figur publik sekalipun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian