website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Tak Dapat THR, Silahkan Lapor ke Posko BEM UPR dan Disnaker Kalteng

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) sambangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional atau Mayday.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di kantor Disnaker Provinsi Kalteng, Rabu (28/4/2021) tersebut, membicarakan mengenai Tunjangan Hari Raya ( THR ), dimana BEM UPR diterima langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng.

“Pada kesempatan ini, kami membicarakan pos komando (Posko) pelaksanaan THR keagamaan Tahun 2021, Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021,” ujar Presiden BEM UPR Beni Parulian Siregar.

Kita ketahui bersama, SE tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE Menaker itu intinya mendorong Gubernur, Bupati/Walikota untuk memastikan pembayaran THR oleh pengusaha kepada buruh dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

“Kita tahu bahwa masyarakat sangat terbantu oleh THR dan juga memang sudah ada aturannya, jadi kita harus terus kawal pelaksanaannya” Kata Beni.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya juga menjadi mitra dalam hal pengaduan Pelaksanaan THR.

“Kita bisa membantu ataupun mendampingi buruh atau pekerja untuk menyampaikan keluhan ataupun konsultasi secara kolektif ke disnaker,” jelas Beni.

Untuk memastikan itu semua, telah dibentuk Posko THR di Kantor Disnaker Prov Kalteng, Jl. Yos Sudarso No 2 Palangka Raya. Pengaduan juga bisa melalui email: disnakertrans@kalteng.go.id ataupun melalui WhatsApp di 082254244442/08115225999.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan