INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Persidangan putusan banding mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya mantan anggota DPR RI Ary Egahni segera digelar. Amar putusan rencananya akan dibacakan pada 18 Januari 2024, di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Ajidinnor mengatakan, berkas perkara banding kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut telah diterima pada 4 Januari 2024 lalu. Tim majelis hakim juga sudah ditunjukkan. Hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.
“Perkara dengan terdakwa I atas nama Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni sudah dicatat dengan nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK. Prosesnya sudah berjalan dari sejak berkas kita terima, majelis hakim juga sudah ditunjuk, dan perkara sedang dimusyawarahkan. Putusannya akan dibacakan pada 18 Januari 2024 nanti,” katanya, kemarin.
Menurut Ajidinnor, majelis hakim persidangan banding Ben Brahim dan Ary Egahni diketuai oleh Marsudin Nainggolan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Kemudian hakim anggota terdiri dari Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah. Sementara Ahmad Gazali bertugas sebagai panitera pengganti.
“Sidang pembacaan putusan banding Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum. Jadi siapapun dapat mengikuti dan mendengarkan langsung keputusan majelis hakim saat persidangan nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin, 18 Desember 2023. Hari berikutnya yakni Selasa, 19 Desember 2023, giliran kedua terdakwa yakni Ben Brahim serta Ary Egahni yang mengajukan banding melalui penasihat hukumnya Regginaldo Sultan.
Majelis Hakim Palangka Raya, yang terdiri dari Achmad Peten Sili sebagai hakim ketua, dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin, sebagai hakim anggota, menjatuhkan vonis bersalah kepada Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni atas tuduhan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Melalui amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Achmad Peten Sili, saat persidangan, Selasa 12 Desember 2023 lalu, Ben Brahim yang merupakan mantan Bupati Kapuas dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023 dijatuhi vonis hukuman pokok kurungan penjara selama lima tahun. Sedangkan sang istri Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI 2019-2023, dijatuhi vonis hukuman pokok kurang penjara selama empat tahun.
Selain hukuman pokok kurungan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, juga menjatuhkan vonis hukuman pokok berupa pembayaran denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan, kepada kedua terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben Brahim S Bahat. Ia diminta membayarkan uang pengganti senilai Rp6,5 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben Brahim belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Selanjutnya, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Terakhir, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Ben Brahim dan Ary Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya menyelesaikan hukumannya.
Editor: Andrian