Tag: Mantan Bupati Kapuas

  • Putusan Banding Mantan Bupati Kapuas akan Dibacakan 18 Januari 

    Putusan Banding Mantan Bupati Kapuas akan Dibacakan 18 Januari 

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Persidangan putusan banding mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya mantan anggota DPR RI Ary Egahni segera digelar. Amar putusan rencananya akan dibacakan pada 18 Januari 2024, di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangka Raya. 

    Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Ajidinnor mengatakan, berkas perkara banding kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut telah diterima pada 4 Januari 2024 lalu. Tim majelis hakim juga sudah ditunjukkan. Hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.

    “Perkara dengan terdakwa I atas nama Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni sudah dicatat dengan nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK. Prosesnya sudah berjalan dari sejak berkas kita terima, majelis hakim juga sudah ditunjuk, dan perkara sedang dimusyawarahkan. Putusannya akan dibacakan pada 18 Januari 2024 nanti,” katanya, kemarin.

    Menurut Ajidinnor, majelis hakim persidangan banding Ben Brahim dan Ary Egahni diketuai oleh Marsudin Nainggolan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Kemudian hakim anggota terdiri dari Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah. Sementara Ahmad Gazali bertugas sebagai panitera pengganti.

    “Sidang pembacaan putusan banding Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum. Jadi siapapun dapat mengikuti dan mendengarkan langsung keputusan majelis hakim saat persidangan nanti,” jelasnya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin, 18 Desember 2023. Hari berikutnya yakni Selasa, 19 Desember 2023, giliran kedua terdakwa yakni Ben Brahim serta Ary Egahni yang mengajukan banding melalui penasihat hukumnya Regginaldo Sultan.

    Majelis Hakim Palangka Raya, yang terdiri dari Achmad Peten Sili sebagai hakim ketua, dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin, sebagai hakim anggota, menjatuhkan vonis bersalah kepada Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni atas tuduhan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

    Melalui amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Achmad Peten Sili, saat persidangan, Selasa 12 Desember 2023 lalu, Ben Brahim yang merupakan mantan Bupati Kapuas dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023 dijatuhi vonis hukuman pokok kurungan penjara selama lima tahun. Sedangkan sang istri Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI 2019-2023, dijatuhi vonis hukuman pokok kurang penjara selama empat tahun.

    Selain hukuman pokok kurungan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, juga menjatuhkan vonis hukuman pokok berupa pembayaran denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan, kepada kedua terdakwa.

    Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben Brahim S Bahat. Ia diminta membayarkan uang pengganti senilai Rp6,5 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Jika dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben Brahim belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Selanjutnya, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

    Terakhir, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Ben Brahim dan Ary Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya menyelesaikan hukumannya.

    Editor: Andrian

  • Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim Divonis Lima Tahun Penjara

    Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim Divonis Lima Tahun Penjara

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan anggota DPR RI Ary Eghani menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 12 Desember 2023.

    Ketua majelis hakim Achmad Peten Sili menyatakan, terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Eghani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwan ke satu dan dakwaan kedua.

    “Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa I Ben Brahim S Bahat dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusan.

    “Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa II Ary Eghani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara tiga bulan,” tambahnya.

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi terdakwa Ben Brahim berupa uang pengganti kepada negara senilai Rp 6.591.326.363.

    Jika dalam waktu satu bulan tidak membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka, harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang tersebut.

    “Dalam hal terdakwa I ( Ben Brahim S Bahat) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka, di penjara selama 2 tahun,” sebut jaksa

    Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Eghani berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana.

    Vonis kedua terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana, JPU menuntut terdakwa I Ben Brahim S Bahat dengan pidana 8 tahun 4 bulan sedangkan Ary Eghani di tuntut 8 tahun penjara. (**)

    Editor: Irga Fachreza

  • Pembacaan Pledoi, Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi

    Pembacaan Pledoi, Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Minta Bebas dari Tuntutan Korupsi

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya mantan anggota DPR RI Ary Eghani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 30 Agustus 2023. Sidang itu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

    Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Peten Sili sebagai hakim ketua dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin, Ben Brahim dan Ary Eghani membacakan nota pembelaan pribadinya secara bergantian. Selain itu, nota pembelaan juga disampaikan oleh penasihat hukum.

    Di hadapan JPU KPK, Ben Brahim dan Ary Eghani meminta kepada majelis hakim untuk dapat dibebaskan dari tuntutan JPU KPK. Menurutnya, kebebasan dirinya telah dirampas atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

    Ben Brahim bersama sang istri Ary Eghani dijadikan terdakwa dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana gratifikasi dari para penguasa dan memotong uang gaji pegawai di Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk kepentingan pribadi.

    “Saya dan istri (AE) bingung dengan apa yang dituduhkan kepada kami. Karena kami yakin dan tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh JPU KPK,” tegas Ben Brahim membacakan nota pembelaan.

    Menurutnya, selama menjabat sebagai Bupati Kapuas, dirinya tidak pernah menerima atau meminta-minta sejumlah uang kepada para pengusaha yang melakukan investasi di Kabupaten Kapuas. Ben Brahim juga membantah tuduhan telah melakukan pemotongan uang gaji pegawai yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kapuas.

    “Akibat tuduhan ini, saya disumpah serapah oleh rakyat Indonesia, melalui media sosial. Mereka mengatakan saya bupati setan, bupati iblis, tidak punya hati. Hal ini sangat menyedihkan, dan melukai hati saya. Karena prinsip hidup saya pantang mengambil hak hidup orang lain,” tegasnya.

    Ben Brahim melanjutkan, akibat perkara hukum yang sedang dijalaninya saat ini, dirinya harus merasakan sakitnya berada di dalam jeruji besi. Dirinya harus menanggung beban atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Dirinya juga harus rela kehilangan hak untuk lulus pendidikan S3 di Universitas Lambung Mangkurat, jika terbukti bersalah.

    Selain Ben Brahim, nota pembelaan pribadi juga dibacakan oleh Ary Eghani. Mantan anggota DPR RI dari fraksi Nasdem tersebut mengatakan, bahwa dirinya dan sang suami yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas, tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh JPU KPK.

    Di ujung nota pembelaannya Ben Brahim dan Ary Eghani mencoba mengetuk kembali pintu kebijaksanaan majelis hakim. Ben Brahim dan Ary Eghani memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas dan mengembalikan hak miliknya, atas perkara yang telah menimpa dirinya dan istri.

    Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun empat bulan kepada Ben Brahim S Bahat. Sedangkan Ary Eghani yang merupakan terdakwa penyerta dijatuhkan tuntutan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun. (**)

    Editor: Irga Fachreza