
INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan saat ini tengah menyusun rancangan dua peraturan Bupati (Reperbup) soal Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Katingan Saiful menjelaskan dua rancangan peraturan bupati yang sedang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.
Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang RDTR untuk Kawasan Perencanaan Pulau Malan dan Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang RDTR untuk Kota Kasongan.
Menurut Bupati Saiful, penyusunan RDTR ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan daerah dan meningkatkan investasi di Kabupaten Katingan.
“RDTR adalah fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum untuk penggunaan ruang, terutama dalam layanan perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA,” ujar Bupati Saiful di ruang rapat Prambanan Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Bangunan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan bahwa RDTR Pulau Malan dan RDTR Kota Kasongan akan menjadi panduan dalam perencanaan tata ruang untuk mendorong pengembangan infrastruktur, pengembangan kawasan permukiman, dan mendukung sektor-sektor unggulan daerah secara berkelanjutan.
“Dengan RDTR terintegrasi yang berbasis data spasial, kami optimis bahwa iklim investasi di Kabupaten Katingan akan lebih kondusif dan teratur,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa ini akan menjadi forum untuk diskusi dan evaluasi substansi dari RDTR yang diusulkan, agar sejalan dengan kebijakan perencanaan tata ruang nasional dan memperhatikan kepentingan lintas sektor.
Setelah melalui proses ini, diharapkan RDTR dapat segera ditetapkan dan menjadi acuan dalam perizinan serta pengembangan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus mendorong penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang berkualitas sebagai bagian dari percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan,” tutupnya.
Editor: Andrian