website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

SPMB SMA Sedejarat Dibuka Hari Ini, Disdik Kalteng Pastikan Tak Ada Pungutan Biaya

Plt Kadisdik Kalteng, Reza Prabowo. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kalimantan Tengah (Kalteng) jenjang SMA, SMK dan SKh telah resmi dibuka mulai hari ini, Senin 23 Juni 2025. Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng menghimbau sekolah agar dalam proses SPMB yang dibuka hingga 26 Juni 2025 ini selalu mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan, salah satunya yakni meniadakan pungutan.

Plt. Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo menjelaskan bahwa aturan SMPB terlah termuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, Disdik Kalteng juga telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) SPMB SMA, SMK, SKh Provinsi Kalteng Tahun Ajaran 2025/2026.

“Sosialisasi telah dilaksanakan kepada berbagai pihak terkait. Lebih khusus kepada sekolah-sekolah di bawah binaan Pemprov Kalteng, baik melalui rapat koordinasi, surat edaran dan media lainnya,” ujar Reza.

“Disdik Kalteng mengimbau agar sekolah melayani masyarakat dengan baik, tidak melalukan pungutan, laksanakan penerimaan murid baru berdasarkan regulasi yang berlaku. Selain itu setiap sekolah disediakan posko layanan bagi masyarakat yang memerlukan informasi dan penjelasan lainnya,” sambungnya.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi, Disdik Kalteng menyiapkan kanal aduan bagi masyarakat.

Dalam SPMB ini dibuka empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili disediakan paling sedikit 35 persen dari daya tampung untuk siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah. Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non akademik dengan kuota minimal 30 persen, sedangkan jalur mutasi disediakan maksimal 5 persen bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya berpindah tugas.

Pengajuan pendaftaran jenjang SMA, SMK, dan SKh dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs SPMB Kalteng.

‎SPMB 2025/2026 dilaksanakan dalam dua moda, yaitu daring (online) dan luring (offline). Sekolah yang memiliki infrastruktur memadai ditetapkan sebagai pelaksana SPMB daring. Sementara sekolah lain tetap dapat menyelenggarakan pendaftaran secara luring dengan sistem antrean dan pengaturan jadwal.

Melalui jalur online, calon murid baru dapat mengikuti serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran melalui link https://kalteng.spmb.id/. Calon peserta didik hanya diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai berikut :

  1. Jika Pilihan I (satu) adalah SMA dalam Wilayah Kecamatan maka pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah yang sama (kelurahan/desa);
  2. Jika pilihan I (satu) SMK maka pilihan ke II (kedua) SMK yang sama dengan Kompetensi Keahlian/Kosentrasi Keahlian yang berbeda;
  3. Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran online” dan menyimpan dokumen tersebut.
  4. Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet;
  5. Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
  6. Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya Operator melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;
  7. Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran;
  8. Calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan perankingan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui portal yang ditentukan.

Sementara untuk persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon murid baru sebelum mendaftar SPMB 2025 jenjang SMA/SMK di Kalteng adalah sebagai berikut.

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/ kosentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
  4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam poin no. 1 dibuktikan dengan:
    1. akta kelahiran; atau
    2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  5. Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:
    1. Ijazah; atau
    2. Surat Keterangan Lulus
  6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam poin no. 1 dikecualikan untuk calon Murid:
    1. penyandang disabilitas;
    2. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
    3. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
    4. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 1 Juli 2025. Setelah itu, siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli, sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli. Tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan