INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku industri kecil dan besar, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalteng.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait, tentang kebijakan TKDN yang baru dan pentingnya mendorong pemanfaatan produk dalam negeri guna memperkuat kemandirian industri lokal di Kalimantan Tengah.
Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Manfaat Perusahaan (BMP), serta penerapan TKDN dan bobotnya dalam industri.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait mengenai penerapan kebijakan TKDN yang baru. Kami ingin memastikan bahwa setiap sektor, baik industri besar maupun kecil, memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya penggunaan produk dalam negeri,” ucap Norhani.
Norhani menambahkan bahwa penerapan TKDN bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap tumbuhnya industri nasional dan pelaku usaha lokal. Dengan adanya TKDN, diharapkan industri lokal dapat bersaing lebih sehat, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Penerapan TKDN ini adalah langkah strategis untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang pemerintah, yang sejalan dengan upaya nasional membangun kemandirian industri berbasis potensi dalam negeri,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendorong optimalisasi koordinasi antar sektor terkait dalam pengawasan dan evaluasi penggunaan produk dalam negeri, khususnya pada belanja barang pemerintah provinsi. Norhani menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan penerapan kebijakan TKDN berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan penggunaan produk lokal dalam belanja barang pemerintah provinsi Kalteng, guna menciptakan sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Norhani.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalteng menunjukkan komitmennya untuk memperkuat penggunaan produk lokal dalam setiap pengadaan pemerintah daerah, sekaligus mendukung upaya pembangunan ekonomi yang berbasis pada potensi industri dalam negeri.
“Penerapan TKDN akan membantu menciptakan lapangan kerja baru dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya lokal, yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian daerah dan nasional,” pungkas Norhani.
Penulis: Redha
Editor: Andrian