INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Seruyan (PERMAS) Palangka Raya, Andre menyampaikan sikap resmi terkait konflik agraria yang tengah menimpa masyarakat di wilayah tersebut. Isu yang mencuat adalah sengketa tanah adat dan hak ahli waris, yang kembali menjadi perhatian publik setelah video aspirasi warga tersebar luas.
Andre menekankan, tanah adat merupakan warisan leluhur yang memiliki kedudukan hukum, sosial, dan spiritual. “Tanah adat bukan hanya sekadar wilayah fisik, tapi juga sumber kehidupan, ruang budaya, dan identitas masyarakat Seruyan. Ketika dikuasai tanpa persetujuan atau penyelesaian sah, itu bukan sekadar konflik agraria, melainkan pelanggaran hak dasar masyarakat,” ujarnya, Kamis 27 November 2025.
Dalam pernyataannya, Andre menyampaikan beberapa sikap resmi PERMAS. Pertama, PERMAS berdiri teguh bersama masyarakat dan ahli waris untuk memperjuangkan hak atas tanah adat sebagai hak konstitusional dan hak turun-temurun yang harus dihormati.
Kedua, PERMAS menilai negara memiliki kewajiban memastikan proses perizinan, pelepasan lahan, dan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tidak mengabaikan hak tanah adat yang telah ada sebelum konsesi perusahaan diterbitkan.
Ketiga, PERMAS mengecam pembiaran terhadap aspirasi masyarakat yang berulang kali meminta klarifikasi dan keadilan, namun tidak mendapat respons memadai.
Keempat, PERMAS mendorong verifikasi sejarah tanah adat, termasuk bukti-bukti adat, riwayat pengelolaan, batas wilayah, dan garis ahli waris yang relevan.
Kelima, PERMAS siap mengawal advokasi, memberikan dukungan akademik, dan menggerakkan jaringan mahasiswa untuk memastikan hak masyarakat dipulihkan secara terhormat.
Andre menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan, dan lembaga negara, untuk menghormati tanah adat sebagai entitas hukum dan budaya. Penyelesaian sengketa ini, menurutnya, harus dilakukan secara bermartabat, berdasarkan prinsip keadilan sosial, dan mengedepankan hak masyarakat sebagai pemilik sah tanah adat.
Dalam pernyataan terpisah, PERMAS Palangka Raya menyoroti dugaan ketidakresponsifan PT. Agro Indomas terhadap aspirasi masyarakat. “Keterlambatan respons dan ketidakjelasan penyelesaian menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan dalam menghormati hak masyarakat Seruyan,” tegas PERMAS.
PERMAS menyampaikan sejumlah tuntutan penyelesaian konflik agraria, antara lain: pengakuan dan pemetaan ulang tanah adat, audit total HGU dan izin perusahaan yang tumpang tindih dengan masyarakat, transparansi dokumen konsesi dan riwayat pelepasan lahan, serta pembentukan tim penyelesaian agraria berbasis tanah adat.
Selain itu, PERMAS menekankan agar intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat pembela tanah adat dihentikan. Mereka juga menuntut agar masyarakat adat dan ahli waris dilibatkan aktif dalam setiap proses penentuan batas wilayah maupun keputusan hukum terkait tanah adat.
Andre menutup pernyataannya dengan tegas, PERMAS akan terus mengawal hak masyarakat Seruyan atas tanah adat, memastikan setiap proses berlangsung adil, transparan, dan bermartabat.
Editor: Andrian