website murah
website murah
website murah
website murah

Sinergi Tiga Pilar: Pemerintah, Adat, dan Dunia Usaha Didorong Tangani Karhutla Kalteng

Bupati dan Wakil Bupati kabupaten/kota se-Kalteng turut hadir dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Wilayah Provinsi Kalteng. (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan dunia usaha dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara berkelanjutan.

Hal ini menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025 yang digelar di Palangka Raya, Kamis 16 Oktober 2025.

Plt. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, mewakili Gubernur H. Sugianto Sabran, menyampaikan bahwa pengendalian karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial.

Diperlukan kolaborasi nyata antar tiga pilar utama, yakni pemerintah, masyarakat adat, dan pelaku usaha, agar pencegahan dapat berjalan efektif hingga tingkat tapak.

“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh peran aktif lembaga adat dan dunia usaha agar pengendalian karhutla benar-benar menjadi gerakan bersama, bukan sekadar penanganan saat bencana,” ujar Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda.

Ia menjelaskan, peran masyarakat adat sangat penting dalam menerapkan kearifan lokal dalam pengelolaan lahan. Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengolahan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat, Pemprov berupaya menghadirkan solusi berbasis budaya tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, dunia usaha diminta untuk memperkuat kontribusi dalam pencegahan karhutla melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dana CSR dapat diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan rawan kebakaran, termasuk pelatihan, penyediaan alat pemadam, serta pembangunan infrastruktur pendukung.

“Sinergi ini harus terencana. Pemerintah daerah menyusun kebijakan dan regulasi, masyarakat adat menjaga nilai dan praktik lokal, sementara dunia usaha membantu melalui pembiayaan dan teknologi,” tambahnya.

Pemprov Kalteng juga menargetkan pemerintah kabupaten/kota segera menyelesaikan peta lahan bukan gambut paling lambat Desember 2025.

Peta ini akan menjadi acuan dalam pemberian izin pembukaan lahan sekaligus pedoman bagi kepala desa, damang kepala adat, dan Satgas Karhutla dalam pengawasan di lapangan.

Dengan langkah kolaboratif tersebut, Gubernur berharap Kalimantan Tengah dapat menjadi provinsi percontohan dalam pengendalian karhutla berbasis partisipasi masyarakat.

“Kita ingin Kalteng bukan hanya bebas asap, tetapi juga menjadi contoh tata kelola lingkungan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Penulis: Redha
Editor: Andrian 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan