website murah
website murah
website murah
website murah

Simpan 13 Paket Sabu di Pondok Sawit, Tukang Kayu Ditangkap Polisi

Tersangka pemilik sabu usai diamankan di Polres Kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang tukang kayu berinisial AY (45) harus berurusan dengan aparat kepolisian usai kedapatan menyimpan 13 paket narkotika jenis sabu di pondok kebun sawit di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat.

Penangkapan dilakukan jajaran Polres Kobar bersama Polsek Aruta pada Kamis (18/9/2025) sore. Informasi berawal dari laporan warga yang curiga dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kebun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati AY di dalam pondok tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, saat penggeledahan ditemukan satu buah jaket berisi 13 paket sabu dengan berat kotor 3,55 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip kosong, alat hisap sabu, lima lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan satu unit ponsel yang diakui milik pelaku.

“Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

AY disebut sudah cukup lama masuk dalam pantauan aparat karena kerap melakukan aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, AY terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan