website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Simpan 11 Paket Sabu, Pemuda di Sampit Ditangkap Polisi

DIAMANKAN – Tersangka YS bersama barang bukti narkoba saat diamankan polisi. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil gagalkan peredaran 11 paket sabu-sabu yang dimiliki tersangka YS pada Minggu 14 Agustus 2022, pukul 19.30 WIB atas laporan dari masyarakat.

Informasi yang didapatkan, tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu anggota Unit Reskrim Polsek Baamang menuju rumah tersangka di Jalan Muchran Ali Gang H Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah YS tersebut ditemukan 11 bungkus plastik yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,65 gram.

“Iya benar tersangka kami amankan, dari mana sabu itu masih kami kembangkan,” kata Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto saat dikonfirmasi, Senin 15 Agustus 2022.

Selain itu, telah diamankan barang bukti juga ada satu kotak kecil warna hitam putih bertuliskan WASP NANO, satu kotak Vape merk Ursa Mini warna putih, satu pack plastik klip kecil, satu potongan sedotan, Uang Tunai Rp650.000, dan satu handphone merk OPPO warna biru.

Barang bukti tersebut dimiliki oleh tersangka yang digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan sabu dan semua barang-barang yang ditemukan pada waktu itu diakui adalah milik tersangka.

Apa yang telah dilakukan tersangka akan diberatkan tindak pidana bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan