
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), selama bulan Juli 2022 – 2023 telah melakukan eksekusi sebanyak 195 perkara tindak pidana umum.
“Sebagian besar SPDP yang telah dilakukan berasal dari perkara orang dan harta benda (orhada) berjumlah 121 perkara disusul narkoba 37 perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Makrun, pada saat konferensi pers terkait pemaparan kinerja di Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Selasa, (18/7/2023).
Ia menjelaskan selain melakukan eksekusi, selama periode 22 Juli 2022 hingga hari terakhir Juli 2023 kasus Pidana Umum (Pidum) masih mendominasi kuantitas kasus yang ditangani Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar).
Makrun menjelaskan jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Pidum yang masuk berjumlah 195 perkara.
“Kasus tersebut yaitu perkara orang dan harta benda (orhada) berjumlah 121 perkara, narkoba 37 perkara, anak 5 perkara, perdagangan orang 1 perkara, tindak pidana umum lainnya (TPUL) berjumlah 31 perkara,” jelas Makrun.
Kemudian, menurut Makrun, jumlah tersebut ditambah dengan perkara uang dihentikan penyidik Polri sebanyak 15 perkara dan restoratif justice 3 perkara.
“Sedangkan perkara yang sudah dieksekusi untuk orhada berjumlah 81 perkara, Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (kamnegtibum) dan TPUL 41 perkara, narkoba 47 perkara dan kasus kriminal anak 2 perkara,” tutur Makrun.
Selain itu, untuk bidang pidana khusus (pidsus) Kejari Kobar tekah melaksanakan penanganan penyelidikan 1 perkara, penyidikan 2 perkara, penuntutan 1 perkara, eksekusi 2 perkara dan upaya hukum yang masih dalam proses kasasi 4 perkara.
“Selain itu dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejari kobar juga telah melakukamln penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total penyelamatan Rp 1.790.548.000 , pemulihan sebesar Rp 1.408.257.899,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian