
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin berharap dengan adanya sinergitas Pemerintah Provinsi Kalteng bersama ASN mampu meningkatkan pembangunan daerah hingga meningkatkan kepuasan pelayanan publik terhadap kinerja Pemerintah Provinsi, Rabu 17 April 2024.
“Selain itu pemberdayaan ASN secara maksimal mampu meningkatkan pembangunan daerah serta meningkatkan serta melahirkan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Sekda Nuryakin juga menggambarkan tujuan Sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN pada prinsipnya untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN di masa mendatang,
“Dalam meningkatkan selaku aparatur negara ASN di tata untuk pelayanan Masyarakat, serta penyempurnaan uu tentang ASN untuk Menjawab dinamika dinamika perkembangan zaman, bisa mencapai tujuan nasional kompeten, berkualitas dalam melayani masyarakat, sehingga pelayanan menjadi contoh integritas pembangunan daerah pada kepentingan masyarakat merupakan hal yang sangat penting,” sambungnya menjelaskan.
Selain itu 120 dari peserta yang hadir terdapat 14 Sekda se-Kalteng serta pejabat pengawas Sekda Kabupaten Kota diharapkan agar mengikuti sosialisasi ini guna memperoleh informasi yang nantinya dibawa pulang ke daerah masing-masing untuk melaksanakan undangan-undang yang sudah di sahkan oleh Pemerintah Pusat.
“Berperan aktif secara selama sosialisasi ini mendapat informasi utuh tidak sepenggal-sepenggal,” tuturnya.
Anggota Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) pokja Drs Rudy Sumarwono memberikan materi tentang Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 ini mengatur ASN terdiri dari PNS dan PPPK akan tugas/jabatan bertujuan lebih dinamis yang apabila memiliki sertifikasi kompeten.
“Dari visi dan misi Provinsi Kalteng Dinas-dinas harus sinergis sesuai arahan Gubernur bukan saling sibuk sendiri, kedepannya dengan uu no 20 tahun 2023 ini akan membuat semua bidang akan lebih dinamis satu ASN yang memiliki kompetensi tinggi bisa berkerja di dua bidang,” jelasnya.
Dari awal hingga berakhirnya acara sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, seluruh Sekda Kota/Kabupaten mengikuti kegiatan sesuai amanat sekda Provinsi Kalteng untuk terus mengikuti dan melakukan tanya jawab di akhir sesi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, SK No 202843 ini berisi 77 pasal 14 BAB disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu kini tengah didiskusikan di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng.
Editor: Andrian