INTIMNEWS.COM, SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim untuk meminta pleno penetapan calon pengganti Ahyar Umar. Diketahui yang bersangkutan merupakan anggota DPRD terpilih yang tidak sempat dilantik lantaran menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subekti, mengatakan jika proses penetapan pengganti calon terpilih Ahyar Umar masih dalam tahapan Pleno KPU.
“Surat dari Sekwan ke KPU itu tertanggal 22 Juli, perihal penetapan nama pengganti saudara Ahyar sesuai keputusan Mahkamah Agung. Setelah pleno KPU selesai, kami akan teruskan ke Bupati, lalu diteruskan ke Gubernur melalui bagian tata pemerintahan,” kata Imam, Rabu, 27 Agustus 2025.
Imam menegaskan, proses ini harus melalui mekanisme berjenjang dan tidak boleh dilewati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika melihat prosesnya, pengganti calon terpilih (PAW) bisa kita laksanakan tahun ini, tapi semuanya tetap harus sesuai tahapan,” tambahnya.
Imam juga menjelaskan bahwa kekosongan satu kursi selama satu tahun terakhir tidak memengaruhi keabsahan produk hukum DPRD Kotim. Dengan keterwakilan 39 anggota, rapat-rapat dan keputusan DPRD tetap sah secara regulasi.
“Kalau saudara Ahyar belum dilantik dan belum diambil sumpah janji, maka statusnya bukan PAW, melainkan pelantikan pengganti calon terpilih. Hak dan kewajibannya baru berlaku setelah diambil sumpah janji,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ahyar Umar yang sebelumnya menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim tersandung kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021–2023.
Ia menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan gagal dilantik bersama anggota DPRD Kotim lainnya pada Agustus 2024. Kursi yang ditinggalkannya hingga kini masih kosong menunggu penetapan pengganti.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian