
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menertibkan sejumlah reklame yang dipasang secara ilegal di kawasan Jalan Iskandar, Kecamatan Arut Selatan. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota dari pemasangan iklan yang tidak sesuai aturan.
Plt Kepala Satpol PP Kobar, Amir Hadi, menyampaikan bahwa penertiban kali ini difokuskan di satu lokasi terlebih dahulu. “Saat ini kami hanya fokus di satu tempat saja sambil memberikan surat pemberitahuan kepada pihak yang memasang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu tiga hari,” ujarnya, Selasa (20/5).
Amir menjelaskan, reklame yang ditertibkan antara lain berupa spanduk, kain bergambar, hingga iklan lainnya yang dipasang di tempat terlarang seperti tiang lampu, pohon peneduh, dan rambu lalu lintas. Pemasangan yang semrawut tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga melanggar peraturan daerah.
“Penertiban ini kami lakukan karena semakin maraknya pemasangan iklan yang tidak berizin dan tidak sesuai tempatnya. Ini jelas merusak pemandangan serta melanggar Pasal 26 ayat (1) huruf b, Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegas Amir.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk, dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, serta bangunan fasilitas umum atau sosial. Aturan ini dibuat untuk menjaga tatanan kota agar tetap tertib dan nyaman dipandang.
Amir menambahkan, selain menjaga estetika, penertiban ini juga bertujuan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. “Kami juga membantu dinas terkait dalam upaya mengoptimalkan PAD dari reklame yang berizin di wilayah Kobar,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian