website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Satgas Anti-Preman dan Ormas Bermasalah Diluncurkan, Agustiar Sabran: Negara Harus Hadir

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memukul gong sebagai tanda dibukanya secara resmi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Jumat (13/6/2025). (Reda)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, secara resmi membuka pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah di Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Jumat, 13 Juni 2025.

Kegiatan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalteng ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, Direktur Ormas Kemendagri Budi Arwan, serta perwakilan Kesbangpol dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng, Polda Kalteng, dan Korem 102/Panju Panjung.

Gubernur Agustiar menegaskan bahwa keberadaan premanisme dan ormas bermasalah menjadi penghambat serius bagi pembangunan dan iklim investasi di daerah.

“Saya sangat mendukung kegiatan ini, sebab keberadaan premanisme dan organisasi bermasalah akan menghambat pembangunan di Kalteng,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pembinaan terhadap ormas bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi tugas bersama semua pihak.

“Bergandengan tangan, saling bahu-membahu dan bersinergi. Ini sejalan dengan falsafah Huma Betang, yakni hidup rukun, saling menghargai, dan bersatu membangun Kalteng,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ormas pada Ditjen PUM Kemendagri RI, Budi Arwan, mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada 4 provinsi dan 55 kabupaten/kota yang membentuk Satgas Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah. Empat provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Sulawesi Barat, Papua, dan Sumatera Utara.

“Kami masih terus mendorong percepatan pembentukan satgas di daerah lain,” kata Budi usai mengikuti rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu.

Adapun Dirjen PUM Kemendagri, Bahtiar, memberi penekanan keras terhadap praktik-praktik ormas yang bertindak di luar batas hukum. Ia menyoroti maraknya tindakan penyegelan fasilitas publik atau pendudukan lahan milik negara yang dilakukan oleh ormas tanpa dasar hukum.

“Itu bukan tugasnya ormas. Kalau semua warga negara boleh begitu, negeri kita jadi barbar. Saatnya kita tertibkan!” tegas Bahtiar.

Bahtiar menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi penegakan hukum, seperti penyegelan, pemaksaan, penyitaan, atau pendudukan. Ia mengingatkan pentingnya ketertiban sosial dan supremasi hukum dalam menjaga stabilitas nasional.

Agustiar Sabran pun berharap agar Satgas yang dibentuk tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan. “Pendekatan ini agar menyentuh akar permasalahan, terutama dari sisi sosial dan ekonomi,” tambahnya.

Ia menutup sambutannya dengan ajakan untuk memperkuat sinergi seluruh elemen, baik pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat. “Negara harus hadir untuk melindungi keamanan masyarakat, bukan hanya di Kalteng, tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan