website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Sanksi Berat Menanti ASN yang Terbukti Berselingkuh

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Kamaruddin Makalepu menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan perselingkuhan, maka sanksi berat bisa dijatuhkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Mereka yang terbukti selingkuh bisa diancam dengan hukuman sanksi berat atau sedang,” kata Kamaluddin, Kamis 21 September 2023.

Dijelaskan, jika dugaan perselingkuhan itu terbukti benar setelah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan yang diadukan, maka dalam ketentuan ada hukuman berat yang akan dijatuhkan.

“Untuk hukuman berat itu ada tiga, yakni berat ringan, berat sedang dan berat-berat. Jadi yang terberat itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas sendiri di bawahnya itu ada pembebasan dari jabatan, kemudian di bawahnya lagi ada penurunan jabatan tingkat lebih rendah,” terangnya.

Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan oknum dari RSUD dr Murjani Sampit, sempat mencuat dan dikabarkan masih dalam tahap proses pemeriksaan dari pihak Rumah Sakit.

Pihak BKPSDM Kabupaten Kotim juga masih menunggu hasil pemeriksaan pihak RSUD dr Murjani Sampit terkait kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi terhadap oknum pegawainya itu.

(Jimmy)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan