INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Kapolda Kalteng melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp5.182.201.070 yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun anggaran 2021.
“Penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterbitkan sejak Februari 2024 hingga Juni 2025. Tempat kejadian perkara berada di Kantor Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas serta lokasi pekerjaan di Kecamatan Dadahup,” jelas Erlan saat menyampaikan press release pada Kamis, 18 Desember 2025 di Polda Kalteng.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial WCAT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), BS selaku pelaksana pekerjaan fisik, serta YN selaku pihak yang bekerja sama dengan BS dan menerima pembayaran pekerjaan.
Erlan menjelaskan, dugaan korupsi bermula dari pelaksanaan paket pekerjaan peningkatan jalan yang proses lelangnya dilakukan melalui sistem pengadaan nasional Kementerian Desa. Lelang berlangsung pada 16 Juli hingga 3 Agustus 2021 dengan tiga perusahaan peserta.
“Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kontrak dan addendum, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ujar Erlan.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.729.974.153,64.
Penyidik telah melakukan serangkaian gelar perkara sejak peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai pada November 2024 untuk dua tersangka dan dilanjutkan pada Agustus 2025 untuk tersangka lainnya.
Berkas perkara kemudian dikirimkan ke penuntut umum dan sempat dikembalikan untuk dilengkapi. Setelah perbaikan, seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 13 November 2025.
“Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri Kapuas,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta rekening koran. Selain itu, uang tunai sebesar Rp114 juta turut disita dari tersangka BS.
Erlan menambahkan, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap minggu sambil menunggu proses persidangan.
Editor: Andrian